Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Diduga Diotaki Istrinya
Merdeka.com - Mabes Polri memastikan tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), telah diamankan. Salah seorang di antaranya adalah istri korban, Z, yang diduga sebagai otak pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan lewat metode deduktif dan induktif, kemarin Polda Sumut di-back up Polres (Medan) telah menangkap pelakunya ada 3 pelaku," sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/1).
Dia memaparkan, tiga tersangka pelaku yang diamankan yakni Z, istri Jamaluddin dan dua orang suruhannya. "Istri korban, 2 orang suruhannya, adalah JP dan R. Otaknya adalah istrinya sendiri," sebut Argo.
Pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin ini langsung mendapat apresiasi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Yang jelas penghargaan kita sebesar-besarnya kepada penyidik, yang meskipun dengan waktu yang relatif lama telah berhasil mengungkap kasus ini," ucap Humas PN Medan, Erintuah Damanik.
Dia memastikan tidak ada sentimen dari pihak di PN Medan jika perkara pembunuhan ini dilimpahkan pengadilan ini. "Yang jelas ketika ini dilimpahkan ke pengadilan kita bicara fakta, kita tidak ada bicara sentimen saat mengadili orang. Tetap berdasarkan fakta dan bukti di persidangan," tegasnya.
Seperti diberitakan, Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat (29/11).
Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.
Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memastikan tidak ada korban jiwa akibat Gudang Amunisi
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui banyak anggotanya yang tugas mengawal pemilu jatuh sakit akibat kelelahan.
Baca SelengkapnyaTas itu mengundang rasa penasaran dari sosok Pak Bhabin Herman Hadi Basuki. Saat dibuka, isinya begitu tak terduga.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya