Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor kasus penista agama sebut Ahok salahi hukum ajukan PK

Pelapor kasus penista agama sebut Ahok salahi hukum ajukan PK Ahok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, Habib Novel Namukmin menyayangkan mantan gubernur DKI itu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal sudah menyalahi aturan hukum.

"Kita keberatan. Kita sebagai pelapor pertama ini menyayangkan. Kalau kita lihat ini menyalahi hukum. Kita melihat ini hanya kepentingan politik balas dendam semata. Karena kita melihat kondisi sebenarnya yang diajukan itu melebihi yurispudensi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ujar Novel saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/2).

Novel menyebut selama dalam sejarah tidak pernah ada yang seperti Ahok. Sebab, segala peraturan dilabrak oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu.

"Enggak pernah ada yang pernah diterima hakim PK. Semuanya digagalkan. Karena kenapa? Karena ini melangkahi prosedur hukum yang ada. Banding dan kasasi dilewatkan. Dia mau menuduh pasal 266 KUHP ayat 3 bahwa pengajuan PK enggak bisa dijerat dengan penambahan hukum yang telah ada. Itu inti daripada pasal 266. Ahok mau pake ini dengan alasan ada data baru ada temuan baru yang ditemukan," ujarnya.

"Ahok ini sudah punya ketetapan hukum sudah in kracht, tetapi Buni Yani belum in kracht. Buni Yani dulu in kracht baru dikatakan ada bukti baru. Bahwa yang menyalahi atau yang bersalah Buni Yani. Sedangkan Buni Yani masih mau banding, sampai saat ini belum dilakukan masih ada tingkat kasasi. Kita melihat Ahok dikebut sebelum 2019, ada apa?" sambungnya.

Ia pun akan mendorong massa untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Apabila nanti, lanjutnya, PK itu diterima maka dirinya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo Jokowi.

"Kemungkinan ada (dorong massa). Kita dari advokat muslim ada kayak gtu, Bang Eggi juga akan menurunkan massa meminta hakim untuk tolak. Enggak ada alasan hakim untuk tidak menolak. (Terima) Maka kita akan ajukan surat kepada hakim MA atau tembusan kepada Presiden untuk memberhentikan karena bertindak keluar dari hukum yang ada," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?

TKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.

Baca Selengkapnya