Pelapor kasus penista agama sebut Ahok salahi hukum ajukan PK
Merdeka.com - Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, Habib Novel Namukmin menyayangkan mantan gubernur DKI itu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal sudah menyalahi aturan hukum.
"Kita keberatan. Kita sebagai pelapor pertama ini menyayangkan. Kalau kita lihat ini menyalahi hukum. Kita melihat ini hanya kepentingan politik balas dendam semata. Karena kita melihat kondisi sebenarnya yang diajukan itu melebihi yurispudensi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ujar Novel saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/2).
Novel menyebut selama dalam sejarah tidak pernah ada yang seperti Ahok. Sebab, segala peraturan dilabrak oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Enggak pernah ada yang pernah diterima hakim PK. Semuanya digagalkan. Karena kenapa? Karena ini melangkahi prosedur hukum yang ada. Banding dan kasasi dilewatkan. Dia mau menuduh pasal 266 KUHP ayat 3 bahwa pengajuan PK enggak bisa dijerat dengan penambahan hukum yang telah ada. Itu inti daripada pasal 266. Ahok mau pake ini dengan alasan ada data baru ada temuan baru yang ditemukan," ujarnya.
"Ahok ini sudah punya ketetapan hukum sudah in kracht, tetapi Buni Yani belum in kracht. Buni Yani dulu in kracht baru dikatakan ada bukti baru. Bahwa yang menyalahi atau yang bersalah Buni Yani. Sedangkan Buni Yani masih mau banding, sampai saat ini belum dilakukan masih ada tingkat kasasi. Kita melihat Ahok dikebut sebelum 2019, ada apa?" sambungnya.
Ia pun akan mendorong massa untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Apabila nanti, lanjutnya, PK itu diterima maka dirinya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo Jokowi.
"Kemungkinan ada (dorong massa). Kita dari advokat muslim ada kayak gtu, Bang Eggi juga akan menurunkan massa meminta hakim untuk tolak. Enggak ada alasan hakim untuk tidak menolak. (Terima) Maka kita akan ajukan surat kepada hakim MA atau tembusan kepada Presiden untuk memberhentikan karena bertindak keluar dari hukum yang ada," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca Selengkapnya