Pelaku penganiayaan bentrok Solo dituntut 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus bentrok antar warga di Gandekan, Solo, Jateng, Koes Setiawan alias Iwan Walet dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Mardi Sugeng alias Gembor dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surakarta, Bima Suprayoga mengatakan kedua terdakwa dikenai pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Hal yang memberatkan Iwan Walet dalam kasus ini adalah yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa Iwan Walet karena terdakwa pernah menjalani hukum," kata Bima dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Selasa (2/10).
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Badrus Jaman mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yaitu hari Rabu (10/10) mendatang.
"Tuntutan yang disampaikan penuntut terlalu memberatkan klien kami. Soalnya luka ringan, kok dihukum," tegas Badrus usai persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Boedi Susanto.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Iwan Walet mengaku melakukan pengeroyokan terhadap korban Dwi Pamuji karena menurutnya Iwan, Dwi adalah salah satu orang yang memukulinya dua bulan sebelum kejadian bentrok Gandekan. Sementara Gembor mengaku hanya ikut-ikutan lantaran warga mengerubuti korban.
Iwan Walet dan Gembor diajukan ke pengadilan karena didakwa menganiaya Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya.
Pada persidangan yang sebelumnya digelar di Solo dipindahkan ke Semarang karena alasan faktor keamanan sehingga sidang tidak memungkinkan dilaksanakan di PN Solo.
Saat sidang tuntutan hari ini tidak tampak anggota FPI yang biasanya hadir dan ikut mengawal dan menyaksikan jalannya persidangan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaTanggul peninggalan Belanda ini jebol mengejutkan warga karena berlangsung pukul 04:00 WIB dini hari.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wali Kota Solo ini juga meminta agar para pendukungnya tidak membalas fitnah yang ditudukan kepadanya.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud akan menggelar kampanye pada pukul 07.00 WIB di Solo dan pukul 13.00 WIB di Semarang.
Baca SelengkapnyaBentrokan dua kelompok warga di di Kompleks Perumahan Pemda, Maluku Tenggara menyebabkan satu pelajar tewas.
Baca SelengkapnyaMemasuki hari kedua masa tenang menjelang Pilpres 2024, Cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali menjalani aktivitas sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaRamai jadi perbincangan, ini sosok pria yang disebut mirip dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPuluhan anggota BEM Korwil Jateng DIY berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Senin (18/12) sore.
Baca Selengkapnya