Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis divonis 5,5 tahun bui, Velove akui sedih

OC Kaligis divonis 5,5 tahun bui, Velove akui sedih Velove Vexia jenguk OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dengan pidana 5 tahun 6 bulan dan 4 bulan Subsider denda Rp 300 juta . Dia terbukti bersalah telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Ketika mendengarkan putusan, anak OC Kaligis, Velove Vexia langsung mendengarkan dengan serius dan dengan mata berkaca-kaca. Ditemui usai pembacaan putusan ayahnya, artis cantik ini mengaku sedih dengan putusan tersebut.

"Sebenarnya saya sebagai anak, mau berapa tahun pun tetap sedih ya sama karena sayang sama papa," ucapnya usai menemani OC Kaligis mendengarkan putusan di gedung tipikor, Jakarta, Kemayoran, Kamis (17/12).

Velove mengakui tidak terlalu paham dengan kasus yang menimpa ayahnya. Namun, ia yakin sang ayah telah memberikan yang terbaik dalam karyanya selama ini. "Aku gak begitu paham kasusnya, cuma whatever it is, aku tahu my dad will do the best," katanya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan pidana 5 tahun 6 bulan dan 4 bulan Subsider, denda Rp 300 juta dalam kasus suap PTUN Medan.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/12).

Baca juga:

Suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis divonis 5,5 tahun bui

Terbukti terima suap, hakim ketua PTUN Medan divonis 2 tahun bui

OC Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan penjara

Divonis 5,5 tahun bui, OC Kaligis minta banding

Hakim kabulkan permintaan OC Kaligis cabut blokir rekening (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP