Divonis 5,5 tahun bui, OC Kaligis minta banding
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pengacara senior Otto Cornelis Kaligis 5 tahun 6 bulan dan 4 bulan Subsider kurungan dan denda Rp 300 juta . Dia terbukti bersalah telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Namun, ketika usai bacakan putusan OC Kaligis mengatakan kepada majelis hakim, Sumpeno, keputusan itu tidak adil.
"Ini tidak adil, masa yang terima suap panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan 3 tahun tapi saya 5 tahun. Kan saya bukan pegawai negeri," ucapnya ketika di ruang sidang setelah pembacaan putusan oleh hakim ketua Sumpeno, Jakarta, Kemayoran, Kamis (17/12).
OC Kaligis pun membeberkan ketidakadilan dalam perkara ini, karena dirinya mengklaim bahwa putusan yang didapat tak sebanding. "Enggak sebanding dengan kasus ini yang mulia," katanya sambil nada tinggi.
Kemudian, OC Kaligis ingin meminta banding kepada majelis hakim. "Maka dari itu saya minta banding yang mulia hari ini yang mulia," mohonnya.
Lalu, hakim ketua Sumpeno menanyakan kembali kepada OC Kaligis tentang permohonan banding hari ini. "Bener mau banding sekarang? Apa gak pikir-pikir dulu," tanya Sumpeno.
"Yaudah yang mulia, saya sakit kepala jadi saya putuskan lima hari lagi untuk ajukan banding," tandas OC Kaligis.
Diketahui sebelumnya, OC Kaligis divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pidana 5 tahun 6 bulan dan 4 bulan Subsider, denda Rp 300 juta . Dia terbukti bersalah telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim, di ruang sidang Pengadilan Tipikor,Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/12).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang dijerat pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya