NU Jatim Tolak Pj Kepala Daerah TNI/Polri Aktif, Khawatir jadi Preseden Buruk
Merdeka.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menolak kebijakan pemerintah terkait dengan penunjukkan penjabat sementara kepala daerah dari TNI/Polri. Kebijakan tersebut dianggap preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abd Salam Shohib mengingatkan bahwa penunjukkan anggota TNI/Polri yang masih aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah berlawanan dengan semangat reformasi.
"Penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri," katanya, Minggu (29/5).
Penunjukkan para anggota TNI-Polri aktif untuk menggantikan kepala daerah yang lengser itu, disebutnya dapat menciderai cita-cita reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi. Untuk itu, PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut.
"Ini menciderai cita-cita reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi. PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut," tegas Gus Salam.
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar ini mengingatkan agar masyarakat sipil tidak takut untuk kritis da memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah. Sebab, di antara tuntutan reformasi yang lalu adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, juga tuntutan dihapuskan Dwifungsi TNI-Polri.
Diketahui, beberapa perwira TNI-Polri ditunjuk sebagai penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang kosong. Di antaranya adalah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Kemudian juga ada Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu.
Dari data yang dihimpun, sejumlah kursi kepala daerah mulai ditinggalkan pejabat definitifnya. Kursi-kursi itu sementara diisi oleh pj yang menggantikan pejabat definitif.
Terdapat 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.
Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, maka ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaAlmarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaBukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya