Ngoceh soal RUU Pilkada, Patrialis terancam sanksi berat
Merdeka.com - Dewan Etik Hakim Konstitusi tengah menelaah laporan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar atas dugaan pelanggaran etik yang dia lakukan. Dalam catatan Dewan Etik, Patrialis ternyata sudah dua kali tersandung dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Dulu berdasarkan pemberitaan di media, sekitar bulan Maret saat menjenguk Pak Akil dan menguji di Universitas Jayabaya sehingga kami periksa," kata Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar, saat ditemui awak media di ruangannya lantai 15 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/9).
Saat itu, lanjutnya, eks politikus PAN itu tak mendapatkan sanksi karena kepergiannya telah mendapat izin. Setiap hakim yang hendak melakukan aktivitas di luar MK, lanjutnya, memang diwajibkan meminta izin.
"Sesuatu yang dapat izin itu tidak melanggar etika. Tapi kami sudah meminta untuk menitipkan, izin hakim mengajar, menguji dan ceramah pada jam-jam dinas hakim jangan sampai mengganggu persidangan," tambahnya.
Tapi untuk dugaan pelanggaran etik Patrialis yang ketiga ini, dia belum mau berkomentar lebih jauh. Meskipun dia katakan, seorang hakim yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ya nanti kita cek bukti. Sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pimpinan MK untuk kasus Patrialis sekarang terkait dengan kuliah umumnya di UMJ kami belum periksa. Rencananya kami menjadwalkan minggu depan Selasa dan Rabu," kata jelas Abdul.
Seperti diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari LSM bidang hukum, seperti ILR, ICW, YLBHI dan Perludem melaporkan hakim konstitusi Patrialis Akbar, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Hakim MK.
Dugaan pelanggaran itu karena Patrialis ikut angkat bicara soal RUU Pilkada langsung yang kemungkinan berpotensi beperkara di MK. Celotehan Patrialis terhadap RUU Pilkada itu dilakukan dalam seminarnya di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (15/9) lalu. Celotehan mantan Menkum HAM itu dikutip oleh beberapa media online.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya