Nazar ungkap fee Wisma Atlet ke Alex, Mirwan, Olly dan Mahyudin
Merdeka.com - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, kembali membeberkan ihwal komisi proyek itu kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan sejumlah politikus seperti Mirwan Amir, Olly Dondokambey, dan Mahyudin. Dia bahkan mengaku sudah mengungkap hal itu di depan penyidik dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
Selepas menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (8/10), wajah Nazaruddin masih tampak segar. Dia kembali mengulang cerita ihwal besaran duit pelicin buat mendapatkan proyek itu sebesar Rp 20 miliar. Tetapi, dia mengatakan lantaran anak buahnya, Direktur Pemasaran PT Anugrah Nusantara Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, gagal menggaet proyek itu, maka dialihkan ke Wisma Atlet.
"Yang diperiksa soal Wisma Atlet. Soal uang aliran. Salah satunya ke Alex Noerdin sekitar Rp 1 miliar," kata Nazaruddin.
Nazaruddin juga mengaku membeberkan komisi buat para mantan anggota Badan Anggaran DPR, seperti Olly Dondokambey dan Mirwan Amir, serta mantan Ketua Komisi X, Mahyudin.
"Terus di mana saja menerima, di mana saja diserahkan, semuanya sudah dijelaskan secara detail," ujar suami terpidana kasus korupsi PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaPemilihan anggota legislaatif (Pileg) DPR dalam pemilu 2024 diramaikaan dengan sederet artis Tanah Air yang mencalonkan diri.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaMonitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca Selengkapnya