Nasabah eks Bank Century akan ajukan permohonan eksekusi
Merdeka.com - Ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) dari Bank Mutiara (nama baru Bank Century) oleh Mahkamah Agung (MA) disambut suka cita para nasabah di Solo. Mereka mengaku lega dengan keputusan itu. Pasalnya, sejak dua tahun silam, tepatnya 12 Oktober 2012 mereka terus memperjuangkan hak-hak nasabah, termasuk pengembalian secara tunai dan sekaligus total uang senilai Rp 35.437.000.000.
"MA telah menolak PK Bank Mutiara. Kami lega, karena, 2 tahun ini kami terus memperjuangkan hak-hak kami," ujar Koordinator Nasabah Bank Century Solo, Sutrisno di Solo, Minggu (16/11).
Sutrisno menegaskan akan segera membuat permohonan lagi ke PN Solo agar dilakukan eksekusi. Ia mengaku pernah mengajukan permohonan eksekusi sebelum jatuhnya putusan MA.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi lagi," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Bank Mutiara, Muhammad Mahendradatta, beberapa kali menyatakan kliennya (Bank Mutiara) tidak akan mengembalikan dana para investor Antaboga serupiah pun. Bahkan, meski jika PN Solo mengeksekusi Bank Mutiara akan melakukan upaya hukum lain, yakni gugatan perlawanan eksekusi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7 persen, atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1 persen.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaRencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca Selengkapnya