Mucikari sebut pelanggan PSK artis ada dari anggota DPR
Merdeka.com - RA, mucikari artis AA mengatakan, salah satu pelanggan yang kerap menyewa pekerja seks komersial (PSK) yang di bawah koordinasinya, adalah kalangan anggota DPR. RA membawahi 200 PSK yang dibanderol Rp 80-200 juta.
"Iya anggota DPR, ya beberapa kalangan lainnya," kata tersangka RA di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Namun saat ditanya apakah pelanggan memakai pengaman atau kondom saat berhubungan, pria yang biasa disapa Obbie ini enggan menanggapinya. Dia mengaku tidak tahu semua hal yang menyangkut PSK di dalam kamar.
"Kalau detail itu saya tak tahu. Nggak tahu pakai atau tidak," ujarnya.
RA mengatakan, dia harus harus melakukan rapat lebih dulu dengan pelanggan sebelum menyewa PSK. Setelah itu, pelanggan memilih PSK lewat foto.
"Fotonya di dalam HP bukan katalog. Mereka tunjuk mau yang ini dan itu (artis atau model)," tutupnya.
Untuk diketahui, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara artis AA masih berstatus saksi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaPemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaPAN mengalami kenaikan kursi DPR pada Pemilu 2024, yakni dari 44 menjadi 48 kursi.
Baca Selengkapnya