Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Muchtar Pakpahan bersaksi di MK, Jusuf Kalla batal hadir

Muchtar Pakpahan bersaksi di MK, Jusuf Kalla batal hadir

Antasari Azhar

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Muchtar Pakpahan bersaksi di MK, Jusuf Kalla batal hadir

Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kanan) didampingi istri saat hadiri sidang pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6). JK yang direncanakan akan datang sebagai saksi dalam persidangan ini batal hadir.

Muchtar Pakpahan bersaksi di MK, Jusuf Kalla batal hadir

Muchtar Pakpahan adalah terdakwa dalam kasus unjuk rasa buruh di Medan yang divonis 3 tahun penjara. Muchtar kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak, dan vonis malah memperberat menjadi 4 tahun. Padahal, di kasasi, Muchtar dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Muchtar Pakpahan bersaksi di MK, Jusuf Kalla batal hadir

Muchtar menilai proses peradilan sudah berjalan dengan penuh kejanggalan. Sebab, PK merupakan hak yang diberikan oleh KUHAP kepada terpidana dan ahli warisnya.

Muchtar Pakpahan bersaksi di MK, Jusuf Kalla batal hadir

Dalam kesaksiannya, Muchtar Pakpahan mengatakan jaksa seharusnya tidak berhak mengajukan PK, karena itu merupakan hak terpidana, MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Muchtar Pakpahan bersaksi di MK, Jusuf Kalla batal hadir

Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kiri) mendengarkan kesaksian dari mantan tapol Muchtar Pakpahan saat sidang pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6).