Modus guru musik cabul di Surabaya, bisa melihat masa depan
Merdeka.com - Tak hanya mengancam, Fransiscus Asisi Setiawan Joko Martono (43), guru honorer di salah satu SMP Negeri di Surabaya, Jawa Timur, mengaku memiliki indra keenam dan bisa membersihkan aura jelek dalam diri korbannya, yang tak lain adalah siswanya sendiri.
"Selain alasan mengajar skill musik, modus pencabulan yang dilakukan tersangka adalah dengan mengaku memiliki indra keenam yang bisa melihat masa depan," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete saat menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, Minggu (5/7).
Perwira dua melati di pundak ini melanjutkan, dengan mengaku bisa melihat masa depan ini, tersangka mengatakan kalau korban memiliki aura jelek dan harus dibersihkan dengan ritual khusus.
"Nah, agar korban ini nanti bisa sukses, tersangka pura-pura memanterai tubuh korban. Agar penerawangan masa depan korban terlihat lebih jelas, tersangka menyuruh korban membuka baju. Dan untuk membersihkan aura jelek yang melekat, korban meraba-raba area sensitif korban," urainya.
Dan akibat ulah tersangka ini, psikologis keenam korban terganggu. Korban hingga saat ini merasa ketakutan bila keluar rumah. Apalagi bila bertemu dengan tersangka.
"Saat ini kondisi korban masih labil. Kita juga akan berupaya mengembalikan psikologis mereka secara bertahap," aku Takdir.
Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban tak sengaja mendengar curhat anaknya ke sesama korban, kemudian secara bersama-sama para orang tua korban melapor ke polisi.
Aib ini awal terjadi pada Desember 2014 silam di sekolah KB dan TK Kasih Ibu Surabaya, milik tersangka di Jalan Siwalankerto II. Sebelum kejadian, warga Siwalankerto yang tiap hari Sabtu mengajar ekstra kurikuler (ekskul) musik di salah satu SMP negeri di Surabaya ini, meminta izin ke pihak sekolah untuk menambah pelajaran musik siswinya di luar sekolah.
Setelah mendapat izin, tersangka menggelar les private-nya seminggu dua kali, yang dimulai pukul 15.00 hingga 20.00 WIB. Saat itulah, tersangka yang juga guru karate ini, memanggil satu per satu enam korban masuk ke dalam ruangan dan mencabulinya satu per satu.
Tersangka mengaku, saat berbuat cabul itu, dia tidak bisa horni. Usai melancarkan aksinya, dia selalu bermasturbasi sendiri sambil membayangkan wajah-wajah korban.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, berdasarkan perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Takdir.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaSadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu kesenian berasal dari Lampung Barat ini menjadi simbol suatu kehormatan dan kebesaran yang dipertunjukkan pada upacara ritual yang sakral.
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaDalam ritual ini, mereka wajib melepaskan pakaian umat awam, dan kemudian menggantinya dengan jubah.
Baca SelengkapnyaBerikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaSeorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca Selengkapnya