MK gandeng tiga lembaga tanamkan kesadaran konstitusi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggandeng sejumlah lembaga seperti Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) untuk menanamkan kesadaran akan konstitusi bagi masyarakat Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani keempat lembaga tersebut. "MoU ini pada dasarnya dilandasi pada tuntutan untuk selalu bekerja sama untuk mencapai tujuan cita-cita bangsa," ujar Ketua MK Akil Mochtar dalam sambutannya usai penandatanganan MoU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6).
Akil mengatakan, sebuah keharusan jika UUD 1945 menjadi dasar dalam bersikap dan berperilaku bangsa Indonesia. Sehingga, menurut dia, MoU yang telah terjalin merupakan langkah strategis agar warga memiliki pemahaman akan konstitusi yang baik.
"Kami berharap masing-masing institusi menunjukkan sikap nyata sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani, sehingga manfaatnya cepat dirasakan," kata Akil.
Pada kesempatan yang sama, Menpora Roy Suryo mengatakan, MoU ini merupakan perwujudan keseriusan dari lembaga yang dia pimpin dalam menanamkan karakter konstitusi dan Pancasila di kalangan pemuda.
"Kami memiliki tugas pokok untuk membina generasi muda dan olahraga dalam mengembalikan jati diri anak bangsa," ungkap Roy.
Oleh sebab itu, Roy menyambut baik MoU yang sudah terjalin. "Saya sangat mengapresiasi MoU ini. Kita harus bangun pemuda dan olahraga yang sadar akan Pancasila dan konstitusi," pungkas dia.
MoU ini juga ditandatangani oleh Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji dan Gubernur Kepri Muhammad Sani. Penandatanganan MoU juga disaksikan delapan hakim konstitusi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku kehadirannya di MK untuk mengingatkan pihak yang melupakan sejarah dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaIni sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca Selengkapnya