Minta pendapat saksi ahli, Anas pakai ilustrasi S, B, dan Y
Merdeka.com - Sidang terdakwa gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, dan pencucian uang Anas Urbaningrum menggunakan ilustrasi penerimaan uang melalui S, B, dan Y saat bertanya kepada saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Anas memakai perumpamaan itu buat mencari alasan pembenaran atas dakwaan jaksa.
"Kalau A didakwa menerima pemberian dari X, X memberikan kepada A ini lewat Y dan Z. Ini saja. A didakwa menerima pemberian dari X. X katanya memberikan kepada A lewat S, B, dan Y. Boleh kan? Ini kan ilustrasi Prof?" kata Anas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/8).
Eddy, sapaan Edward, langsung tertawa menanggapi pertanyaan Anas. "Boleh... Boleh...Bebas. Daripada tegang kan. Santai santai saja," ujar Eddy.
Anas lantas melanjutkan pertanyaannya yang rumit itu kepada Eddy. Anas mengumpamakan dia seolah-olah tidak pernah meminta apapun. Tetapi lanjut dia, B lantas mengontak X meminta sesuatu atas nama Anas. Kemudian, X memberikan sesuatu kepada Anas melalui S, B, dan Y.
"X ini tidak yakin pemberian itu sampai ke A. Dia hanya yakin pemberian itu sampai ke S, B, dan Y. Nah, pada saat yang sama, S dan B itu tidak pernah terima dari X. Apakah A yang tidak pernah meminta, yang meminta B ini itu boleh disebut sebagai penerima?," tanya Anas kembali.
Eddy sempat bergurau sebelum menjawab pertanyaan Anas. "Ya begini, kalau ilustrasinya rumit, jadi saya akan jawabnya rumit juga," ujar Eddy sambil tertawa.
Eddy mengatakan, dari ilustrasi diberikan Anas, dia mengatakan posisi hukum si penerima meski tidak meminta, tapi beberapa orang di sekitarnya. Tetapi lanjut dia, pihak penerima itu disebut sebagai manus domina. Sedangkan perantaranya disebut manus medistra.
"Tetapi kalau misalnya A tidak pernah meminta apapun, tapi yang meminta itu B kepada C. Lalu C melewati beberapa orang, tapi barang yang diberikan ini tidak pernah sampai kepada si A. Saya rasa itu tidak ada satu hubungan. Tidak ada satu tindak pidana di dalam, karena dia tidak tahu apa-apa. Itu dia berada di dalam satu kesesatan fakta atau error faksi," sambung Eddy.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaAyat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca SelengkapnyaDi tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaPria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaBerikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.
Baca Selengkapnya