Minta masukan soal kasus SIM, Mabes Polri undang Yusril
Merdeka.com - Kasus simulator SIM yang semakin memanas, membuat Polri tersudut. Buktinya Mabes Polri melalui Badan Pembinaan Hukum (Bikum) berencana meminta saran dari pengacara sekaligus mantan menteri Hukum dan Ham, Yusril Ihza Mahendra.
"Saya diundang untuk dimintai pendapat di Bikum Mabes Polri pukul 08.30 WIB," ujar Yusril dalam pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (5/7).
Undangan kepada Yusril tersebut merupakan antisipasi Polri untuk mempersiapkan upaya hukum jika sewaktu-waktu KPK atau pihak lainnya menuntut Polri atas perebutan kasus simulator SIM di meja peradilan.
Apalagi beberapa hari yang lalu, Kabareskrim telah dengan tegas tidak akan menyerahkan penyidikan yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ini kepada KPK. Bahkan jendral bintang tiga ini mempersilahkan KPK dan pihak yang keberatan lainnya menuntut Polri.
"Selama Polri punya bukti cukup, saksi cukup tidak ada ruang menghentikan penyelidikan dan penyidikan. Kecuali ada gugatan bahwa Polri tidak punya wewenang penyidikan melalui peradilan silahkan, kalau keputusan pengadilan Polri tidak berwenang maka saya akan menyerahkan pada KPK" ujar Komjen Pol Sutarman saat itu dengan berapi-api.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnya