Mereka desak polisi ungkap pejabat doyan main PSK artis
Merdeka.com - Seorang mucikari bernama Robby Abbas dan wanita model majalah pria dewasa berinisial, AA, diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan mereka ternyata menguak bisnis esek-esek artis atau model Tanah Air.
Harga yang dibanderol untuk PSK artis sangatlah tinggi. Minimal, puluhan juta harus dirogoh jika ingin mencicipi kencan dengan artis.
Tentunya, dengan tarif mahal PSK artis, hanya kalangan elite saja yang mampu. Menurut pengakuan Robby, dari pengusaha hingga pejabat menjadi kliennya untuk kencan dengan PSK artis.
Namun, baik pihak kepolisian atau Robby enggan membuka siapa pengusaha atau pejabat yang kerap main dengan artis. Desakan untuk membongkar identitas para pengguna jasa PSK artis pun bermunculan.
Berikut mereka yang desak bongkar pejabat atau pengusaha doyan main PSK artis seperti dihimpun merdeka.com:
Pimpinan DPR minta polisi sebar nama pengguna PSK artis
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung penuh pengungkapan dan penuntasan kasus prostitusi yang diduga melibatkan sejumlah anggota dewan. Dugaan keterlibatan anggota DPR dalam prostitusi terselubung terkuak menyusul tertangkapnya mucikari berinisial RA dan artis berinisial AA di hotel bintang lima kawasan Jakarta Selatan, akhir pekan lalu."Kalau ada oknum anggota DPR RI terlibat, silakan diusut tuntas," kata Taufik di Gedung DPR Senayan, Selasa (12/5).Bahkan, Taufik juga mempersilakan pihak kepolisian mengungkap nama-nama oknum anggota DPR tersebut. "Buka saja, ungkap saja," ujar politisi PAN tersebut.
Pecat anggota dewan jika main PSK
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Junimart Girsang meminta kepolisian segera melaporkan anggota DPR yang kedapatan kerap menyewa pekerja seks komersial (PSK) yang dikelola mucikari RA. Sehingga, badan kehormatan bisa langsung mengambil sikap tegas terhadap anggota dewan 'nakal' tersebut."Kalau memang terbukti segera laporkan ke Kehormatan Dewan. Maka kami akan lakukan investigasi. Sesuai dengan Undang Undang MD3. Jadi, saya berharap segera laporkan biar bisa kita proses," kata Junimart saat dihubungi merdeka.com, Senin (11/5).Junimart menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang MD3 apabila ada anggota dewan yang melanggar kode etik, maka anggota dewan tersebut akan diproses oleh pihaknya setelah itu dibawa ke Komisi tempat anggota dewan itu bernaung. Tahap akhir, yakni anggota dewan tersebut akan langsung dipecat."Karena UU MD3 seperti itu, kami pecat langsung," tegas dia.
Ahok setuju nama pengguna jasa PSK artis dibongkar
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penegak hukum terkait kasus ini harus dilakukan dengan terbuka. Bahkan, kata dia, kalau perlu pejabat yang menggunakan jasa esek-esek pun juga diungkap ke publik."Saya sih sebaiknya diungkap ya supaya jadi pelajaran. Siapa tahu setelah diungkap ada orang yang melarang prostitusi maki-maki saya. Tahu-tahunya dia yang beli enggak bayar pajak lagi," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).Dia mengatakan, Indonesia harus belajar dengan Swedia yang secara tegas memberikan sanksi pada lelaki pengguna jasa PSK. Tetapi, masalahnya jika yang menjadi pelanggan adalah pengampu kebijakan tentu akan sulit diterapkan di Indonesia."Kalau menurut saya belajar dari negara Swedia. Dia justru itu yang laki-laki yang beli itu yang dihukum. Jadi sekarang kan masalahnya kalau yang membuat (kebijakan) itu oknum anggota DPR tapi dia terlibat," sindir Ahok.
Khofifah sayangkan pengguna PSK artis tak dijerat
Terkait kasus prostitusi artis, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta harus ada hukuman setimpal antara Pekerja Seks Komersial (PSK), pelanggan dan mucikarinya. Dia menyayangkan selama ini konsumen dari PSK tak ditindak."Sering kali di negeri ini yang dijadikan agres itu PSK nya, sedangkan pelanggannya seringkali lewat. Kita baru mengetahui, bahwa mucikarinya belakangan ini sudah bisa dijerat dengan undang-undang tertentu. Jadi ada KUHP untuk bisa menjerat si mucikari. Seharusnya ketiganya dijerat dengan pasal yang sesuai," ujar Khofifah, Rabu (13/5).Khofifah menjelaskan, sebenarnya ada Perda DKI yang bisa menjerat PSK, mucikari dan pelanggannya. Menurut dia, Perda DKI itu lebih kongkret dibanding undang-undang. Namun menurutnya, yang punya perda ini belum banyak sehingga mengenai hukuman prostitusi masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku."Ada undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka traffickernya itu juga mendapat hukuman. Selain itu juga terdapat undang undang anti pornografi. Intinya pasal pasal yang bisa menjerat prostitusi baik terkait kostumernya, penjajah seks komersialnya, maupun mucikarinya itu tersebar," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaBukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaQRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menanggung keberangkatan bagi satu orang ASN, satu istri ASN, dua anak ASN, hingga satu ART.
Baca SelengkapnyaAksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya