Merasa Tidak Adil, OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Merdeka.com - Terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA). Dalam PK kedua ini, OC mengharapkan untuk bebas setelah PK pertama yang telah dikabulkan oleh MA yaitu mendapat keringanan hukuman dikurangi 3 tahun yang sebelumnya mendapat hukuman selama 10 tahun.
Dia meminta hal tersebut lantaran tidak adanya keadilan. Pasalnya kata OC, Moh. Yagari Bhastara Guntur atau Gary yang perannya lebih besar namun tidak mendapatkan hukuman berat. Gary hanya divonis 2 tahun dan sekarang telah bebas.
"Sangat tidak adil. Di pemeriksaan tingkat pertama pun saya telah memberikan bukti pernyataan Jaksa KPK sebelum dimulainya sidang. Bahwa saya akan dihukum berat. Bukti kebencian KPK terhadap diri saya. Saya harap melalui peninjauan kembali kedua ini dan demi keadilan, saya dapat segera bebas," kata OC di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Dia mengklaim sesuai dengan fakta persidangan tidak berperan dalam pemberian uang THR. Perkara tersebut kata OC bukanlah perkara suap. Lantaran kata dia berikan oleh Gary setelah putusan perkara Tata Usaha Negara oleh Ketua Majelis Hakim Tripeni.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis. Dengan demikian, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman.
Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.
Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oskar Bopi adalah lelaki yang berhasil mewujudkan cita-citanya menjadi tentara karena sebuah pengalaman pahit.
Baca SelengkapnyaMunas Partai Golkar rencananya bakal digelar Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaDi tengah sidang, Airlangga minta izin untuk klarifikasi beberapa pemberitaan yang sedang ramai terkait Golkar dan bansos
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaPurnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaGanjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca SelengkapnyaGagah dan bikin pangling, tampaknya itu yang tergambar saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencoba olahraga berkuda didampingi dua perwira.
Baca Selengkapnya