Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy juga bentuk tim pendukung yang diisi 9 orang

Menteri Yuddy juga bentuk tim pendukung yang diisi 9 orang Menteri Yuddy Chrisnandi ke KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tak cukup dengan membentuk Tim Ahli, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi juga merekrut 9 orang lagi untuk membantu tugas-tugasnya kesehariannya. Mereka tergabung dalam Tim Pendukung Tugas Menteri yang dibentuk melalui Kepmen Nomor 778/2014 yang ditandatangani Yuddy pada 24 Desember 2014.

Berdasarkan salinan berkas Kepmen yang diperoleh merdeka.com, Rabu (21/1), Tim Pendukung Tugas Menteri bertugas membantu kelancaran tugas menteri dalam hal administrasi umum, kegiatan-kegiatan dan tugas lain yang diperlukan. Kerja tim ini akan dievaluasi setiap tahunnya sesuai kebutuhan.

surat tim ahli kemenpan rb

Pembentukan tim ini hanya berselang dua hari dari tim ahli menteri yang terdiri dari 24 anggota. Dengan demikian, Yuddy memiliki jumlah anggota tim sebanyak total 33 orang.

Dalam Kepmen itu hanya disebutkan, tim ini dibentuk untuk mendukung kelancaran dan tugas menteri, namun tidak dijelaskan mengapa butuh sampai 9 orang staf baru.

1. R Rr Daisy Hartiki

2. Kusnandar

3. Denny Kusnira Kasih

4. Reza Fahlevi

5. Mochtar Tompo

6. Bambang Aria Yudhistira

7. Adam Purnama

8. Andri Bernanto

9. Prayoga Pratama.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Bahagianya Kakek Eddy Usaha Siomay Membawa Manfaat, Lahirkan UMKM Baru dan Bantu Kurangi Pengangguran
Bahagianya Kakek Eddy Usaha Siomay Membawa Manfaat, Lahirkan UMKM Baru dan Bantu Kurangi Pengangguran

Puluhan tahun berjualan, usaha Eddy ternyata membawa manfaat besar karena melahirkan para pelaku usaha baru.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya