Menristek Ancam Beri Sanksi Perguruan Tinggi yang Dorong Mahasiswa Unjuk Rasa
Merdeka.com - Rektor maupun dosen perguruan tinggi terancam dikenakan sanksi jika mendorong mahasiswanya melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, M. Nasir mengingatkan, jika ada dosen yang terbukti mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor yang harus bertanggung jawab.
"Nanti akan kita lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa. Kalau dia mengerahkan ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras yang kami lakukan ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP1 SP2," kata Nasir usai menemui Presiden Jokowi di Istana, Kamis (26/9).
Selain itu, Menristekdikti menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa merusak fasilitas umum maupun merugikan negara. Menristek meminta mahasiswa menyampaikan kritik dan usulan yang konstruktif melalui cara yang baik. Salah satunya dengan berdialog di kampus.
"Saya sudah memberitahukan kepada para rektor dan para pimpinan perguruan tinggi tolong memberitahukan kepada mahasiswa atau anak didiknya, yaitu jangan sampai mahasiswa demonstrasi ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain. Mahasiswa dalam melakukan kritik saya persilakan, tapi dengan cara yang baik," ujar Nasir.
Ribuan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi melakukan unjuk rasa pada Selasa (24/9) di depan Gedung Parlemen Jalan Gatot Subroto Jakarta.
Selain itu gelombang unjuk rasa oleh mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti Medan (Sumatera Utara), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Bandarlampung serta Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Mereka menolak RUU KUHP dan UU KPK.
Pada Rabu (25/9), sejumlah pelajar, baik berseragam putih abu-abu maupun berseragam Pramuka, melakukan aksi anarkis di depan Gedung Parlemen di Jakarta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaMahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini aksi demo tersebut sudah selesai. Mereka tidak sampai masuk ke dalam kampus karena diadang oleh petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaRektor mengatakan, pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAde Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca Selengkapnya