Menkum HAM akhirnya larang koruptor kuliah S-2 di penjara
Merdeka.com - Setelah menjadi polemik, masalah narapidana koruptor kuliah S-2 akhirnya mendapat atensi serius dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia meminta program tersebut dihentikan segera.
"Saya sudah suruh diberhentikan," ujar Yasonna di kantornya, Jumat (5/12).
Yasonna tidak akan membiarkan napi koruptor diberi fasilitas kuliah S2. Dia justru berencana akan membuat program kuliah S1 untuk para napi narkoba dan yang terlibat kasus pembunuhan.
"Saya sudah minta direview (pemberian kuliah gratis S2 untuk koruptor) dan itu pasti sih tidak bisa lagi. Pesan saya kemarin tidak!" imbuhnya.
Berikut perjalanan kasus napi koruptor kuliah S-2 hingga akhirnya dilarang.
Lapas Sukamiskin MoU dengan Universitas Pasundan
Awal kasus ini saat Lapas Sukamiskin Klas IA Bandung menindaklanjuti MoU, yang pernah tertuang pada April 2014 lalu dengan kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Dua lembaga tersebut bekerja sama memulai program Magister Hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan."Ada 23 warga binaan, sedangkan 7 lainnya petugas di dalam Lapas itu sendiri," kata Kalapas Sukamiskin Klas IA Bandung, Marselina Budiningsih, di Aula Lapas, Senin (24/11).
Rudi, Nazar dan Luthfi Hasan sebagai mahasiswa
Nama-nama ngetren yang tersandung kasus korupsi seperti Rudi Rubiandini, M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Indar Atmanto ikut di program magister dari kampus Unpas tersebut. Program Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana akan diikuti peserta didik selama satu tahun. Mereka akan belajar di dalam LP. Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas. Selama ikut program, semua pembiayaan dibebankan kepada narapidana.
Menkum HAM panggil Kalapas Sukamiskin
Menkum HAM Yasonna Laoly memanggil para pejabat lapas perwakilan Jawa Barat terkait pemberian materi kuliah S1 dan S2 di penjara. Yasonna akan menanyakan polemik pemberian kuliah gratis di Lapas Sukamiskin."Hari ini saya memanggil kanwil jabar sama kadiv dan kalapasnya," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12).
Program kuliah untuk napi koruptor akhirnya dihentikan
Yasonna Laoly tegas menyatakan tidak setuju dengan adanya program kuliah S2 untuk para narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yasonna meminta program tersebut dihentikan segera."Saya sudah suruh diberhentikan," ujar Yasonna di kantornya, Jumat (5/12).
Program kuliah untuk napi narkoba dan kasus pembunuhan
Yasonna Laoly lebih memilih memberikan fasilitas kuliah untuk para narapidana kasus narkotika dan kriminal, ketimbang narapidana koruptor. Alasan Yasonna, banyak narapidana koruptor yang sudah mengenyam bangku perkuliahan sebelum masuk penjara."Jadi kan orang-orang, anak-anak yang di sana tidak semua, kan banyak orang-orang muda yang punya masa depan ya tetapi memang mereka sekarang di dalam penjara, ada yang narkoba, ada yang membunuh, yang memperkosa tidak saya kasih," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atta Halilintar ternyata hanya lulusan SMP. Di usianya yang sudah tak muda lagi, ia baru saja mengambil rapor SMA-nya.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya