Menko Polhukam: Bambang bisa terus diperiksa, bisa juga dikeluarkan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Tedjo Edhy Purdijatno mengumumkan tertutup di Istana Bogor. Hasil peremuan antara Presiden Joko Widodo, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Ketua KPK Abraham Samad dan dirinya, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum di masing-masing institusi.
Tedjo menjelaskan, proses hukum yang dimaksud adalah proses hukum di KPK yang melibatkan calon Kapolri, Budi Gunawan dan proses hukum di Bareskrim Polri yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Namun, lanjut Tedjo, Presiden Jokowi meminta agar proses hukum dijalankan dengan saling menghindari gesekan antar kedua institusi penegak hukum tersebut.
"Presiden berpesan agar kedua institusi menghindari gesekan, saling menenangkan. Proses hukum tetap berjalkan secara profesional sesuai hukum yang berlaku," tutur Tedjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).
Tedjo mengaku, Presiden Jokowi semula terkejut dengan berita penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Berita penangkapan tersebut juga sempat mengejutkan dirinya.
"Ya semua juga terkejut karena menerima laporan belakangan kan. Setelah dilapori ya sudah beliau menyadari ini proses hukum," tutur Tedjo.
Tedjo mengatakan, proses hukum terus berlanjut dalam arti semua potensi masih terbuka. "Bukan, nanti bisa saja dia (BW) diperiksa, bisa juga dikeluarkan tapi proses berjalan terus," ucap Tedjo.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca Selengkapnya"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca Selengkapnya