Mengaku Stafsus Wantanas, Pria di Surabaya Tipu Calon Akpol Rp2 Miliar
Merdeka.com - Mengaku sebagai staf khusus (Stafsus) Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), seorang warga Surabaya nekat menipu dua warga yang hendak mendaftar polisi lewat jalur Akademi Kepolisian (Akpol). Akibatnya, uang total Rp2 miliar raib. Pelaku yang menjanjikan 2 korbannya lolos tes Akpol tanpa ujian nyatanya tidak bisa menepati janji.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka diketahui berinisial HNA (40), warga Surabaya. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, atas kasus penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol tahun 2021. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korbannya, warga Surabaya dan Jember.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui menjanjikan kedua korban bisa dimasukkan sebagai Taruna Akpol tanpa tes atau ujian.
"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," jelasnya, Jumat (22/10).
Meski mengaku sebagai stafsus Wantanas, Gatot memastikan jika hal itu hanyalah pengakuan tersangka saja. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka bukanlah anggota Wantanas.
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka meminta sejumlah uang pada dua korbannya. Hal ini dilakukan, lantaran tersangka mengaku bisa memasukkan peserta seleksi Taruna Akpol TA 2021.
"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Ia pun mengiming-imingi korban denfan mengatakan jika dirinya bisa lewat jalur kuota khusus lantaran mengenal pejabat Polri.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.
Setelah menyetujui, korban lalu menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp1,085 miliar dan Rp1,112 miliar. Total uang yang diserahkan menjadi Rp2,197 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersangka justru tidak terealisasi. Kedua korban bahkan dinyatakan tidak lulus Akpol.
Akibat hal ini lah, polisi pun menangkap tersangka di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, dan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
"Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaDua anak kembar taruna Akpol membuat seorang istri jenderal petinggi Akpol salah fokus dengan keduanya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaMayjen Kunto Arief Wibowo ternyata memiliki garis keturunan dari keluarga bangsawan di Sumedang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnya