Mendagri Tito Akui Banyak Pemilih Belum Rekam e-KTP Karena Kurang Sosialisasi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, ada lebih dari 100 juta pemilih dalam Pilkada 2020. Dari 100 juta tersebut, sebanyak 884 ribu pemilih disebut belum melakukan perekaman. Angka ini setara dengan 0,88 persennya dari total pemilih.
Mereka yang tak melakukan perekaman dimungkinkan tak bisa memilih. Pasalnya Kemendagri telah menyepakati bahwa dokumen pegangan untuk bisa memilih adalah e-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
Menurut Tito, masih adanya daftar pemilih yang belum melakukan perekaman dikarenakan kurangnya sosialisasi.
"Yang pertama adalah sosialis yang kurang, artinya sosialis agar masyarakat paham untuk menggunakan hak pilih dokumen identitas dalam bentuk e-KTP atau surat keterangan," sebutnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11).
Faktor kedua, dikatakan Tito lantaran kurang efektifnya jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakomodir masyarakat yang hendak merekam namun kelebihan kapasitas.
"Overload dan lain-lain atau juga mentalitas birokrasi sehingga tidak terakomodir. Bisa juga yang ketiga adalah memegang masyarakat yang memiliki hak pilih itu tidak jadi prioritas bagi mereka untuk melakukan perekaman elektronik (KTP) atau surat keterangan, atau memang mereka tidak mau memilih," kata Tito.
Berkaca pada Pemilu 2019 silam, kata Tito sebesar 19 persen pemilih tak menggunakan haknya.
Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan bahwa perekaman KTP elektronik atau E-KTP hingga saat ini sudah mencapai 98 persen.
"Saat ini yang wajib perekaman sudah lebih kurang 98 persen. Dari 196.394. 976 jiwa di 514 kabupaten/kota yang telah melakukan perekaman sebanyak 192 juta atau 98 persen," beber Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11).
Sementara itu, setelah dilakukan pencocokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak bulan Juli hingga Agustus lalu, didapat angka pemilih dalam Pilkada 2020 nanti mencapai 100 jutaan pemilih.
"Dua minggu yang lalu kami mendapatkan informasi dari 100 juta lebih pemilih ini, maka ada 100 juta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Oleh karena itu dari Dukcapil sudah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi SIAK, hasilnya tanggal 25 November turun menjadi 884 ribu, lebih kurang 0,88 persen," paparnya.
"Artinya dari daftar pemilih 100,3 juta itu sudah terekam sebanyak 99,12 persen," sambung Tito.
Sementara daftar pemilih yang belum melakukan perekaman, sebut Tito sebanyak 0,88 persen.
Tito menjelaskan, masyarakat bisa ikut mencoblos hanya dengan E-KTP ataupun surat keterangan yang memberitahukan telah melakukan perekaman E-KTP.
"Dokumen apa yang menjadi pegangan para pemilih? Disepakati adalah dokumen KTP elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik, itulah dua dokumen tersebut," sebutnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Hampir seluruh daerah berpartisipasi dalam pesat demokrasi ini. Tercatat sebanyak 270 daerah bakal menggelar Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendorong program-program pengembangan peningkatan kualitas generasi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnya