Menambah SDM fungsional penilai PBB Ditjen Pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) sampai 5 tahun ke depan. Salah satunya para fungsional penilai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Para penilai PBB ini nantinya akan diarahkan melakukan ekstensifikasi.
"Saya kira, kita harus melihat tugas fungsi Ditjen Pajak ke depan. Kita lihat bukan berarti karena sektor PBB-P2 (sektor P2, pedesaan-perkotaan PBB) diserahkan ke Pemda, lantas pengelolaannya kita tidak butuh fungsional PBB. Yang perlu disadari, kita masih memegang PBB sektor P3, perkebunan perhutanan, pertambangan dan itu kita masih memerlukan tenaga fungsional penilai pbb," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi.
Sebenarnya, lanjut Dedi, Ditjen Pajak sudah bekerjasama dengan para pihak pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PAN, untuk melihat bagaimana ke depannya Ditjen Pajak dalam memperoleh tambahan kemampuan SDM dan juga dari segi biaya.
"Cuma satu hal yang mungkin perlu kita sadari adalah penambahan pegawai, dan tidak hanya pegawai. Saya boleh mengatakan internal resources yang perlu ditambah. Agar kita memiliki kapasitas yang cukup untuk mengemban amanah konstitusi yang semakin hari semakin berat," ujarnya.
Menurut Dedi, di tahun 2006, penerimaan Ditjen Pajak berkisar Rp 358 triliun. Tapi kemudian 2012 Ditjen Pajak sudah sampai 2x lipat lebih yakni Rp 835 triliun, dan 2013 Ditjen Pajak memperoleh target di atas Rp 1.000 triliun.
"Dan besok 2014, Rp 1.200 triliun. Tanpa adanya penambahan SDM internal apa itu SDM budget atau organisasi, maka kita sulit mengemban amanah ini dengan baik, dan karena itu menjadi sangat esensial bagi kita untuk menambah SDM kita agar mereka bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan baik," ungkapnya.
(mdk/cza)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca Selengkapnya