Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menambah SDM fungsional penilai PBB Ditjen Pajak

Menambah SDM fungsional penilai PBB Ditjen Pajak Kring Pajak . ©kapanlagi

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) sampai 5 tahun ke depan. Salah satunya para fungsional penilai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Para penilai PBB ini nantinya akan diarahkan melakukan ekstensifikasi.

"Saya kira, kita harus melihat tugas fungsi Ditjen Pajak ke depan. Kita lihat bukan berarti karena sektor PBB-P2 (sektor P2, pedesaan-perkotaan PBB) diserahkan ke Pemda, lantas pengelolaannya kita tidak butuh fungsional PBB. Yang perlu disadari, kita masih memegang PBB sektor P3, perkebunan perhutanan, pertambangan dan itu kita masih memerlukan tenaga fungsional penilai pbb," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi.

Sebenarnya, lanjut Dedi, Ditjen Pajak sudah bekerjasama dengan para pihak pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PAN, untuk melihat bagaimana ke depannya Ditjen Pajak dalam memperoleh tambahan kemampuan SDM dan juga dari segi biaya.

"Cuma satu hal yang mungkin perlu kita sadari adalah penambahan pegawai, dan tidak hanya pegawai. Saya boleh mengatakan internal resources yang perlu ditambah. Agar kita memiliki kapasitas yang cukup untuk mengemban amanah konstitusi yang semakin hari semakin berat," ujarnya.

Menurut Dedi, di tahun 2006, penerimaan Ditjen Pajak berkisar Rp 358 triliun. Tapi kemudian 2012 Ditjen Pajak sudah sampai 2x lipat lebih yakni Rp 835 triliun, dan 2013 Ditjen Pajak memperoleh target di atas Rp 1.000 triliun.

"Dan besok 2014, Rp 1.200 triliun. Tanpa adanya penambahan SDM internal apa itu SDM budget atau organisasi, maka kita sulit mengemban amanah ini dengan baik, dan karena itu menjadi sangat esensial bagi kita untuk menambah SDM kita agar mereka bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan baik," ungkapnya.

(mdk/cza)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup

Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya

PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari

Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM

Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

Baca Selengkapnya