Meme-meme ini sindir pemerintah dan DPR soal revisi UU KPK
Merdeka.com - Meski Presiden Joko Widodo menolak adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap melakukan pembahasan usulan revisi UU tersebut.
Sayangnya, revisi draf usulan yang dihasilkan dinilai melemahkan KPK. Seperti umur KPK dibatasi hanya 12 tahun sejak UU itu disahkan, dan kewenangan penyadapan dan penuntutan juga akan dipreteli dari KPK.
Alhasil, para aktivis anti korupsi mengkritisi usulan revisi tersebut. Berbagai cara dilakukan untuk menyindir pemerintah, yang seakan ingin membunuh lembaga anti korupsi itu.
Salah satunya muncul meme-meme mengenai usulan revisi UU KPK. Meme tersebut menyebut revisi UU KPK justru memudahkan para koruptor untuk bisa meraih kebebasan.
Bukan hanya itu, diberlakukannya pengampunan untuk para koruptor diklaim hanya ada di Indonesia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya