Melawan saat ditangkap, bandar narkoba di Riau ditembak polisi
Merdeka.com - RZ (33), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Riau. Karena melawan, tim yang dikomandoi Kompol Iwan Lesmana Riza itu menembak kaki tersangka.
"Karena tersangka memberikan perlawanan, maka kita tindak tegas dan terukur dengan menembak kakinya," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan, Kamis (27/8).
Dikatakan Iwan, tersangka Rz merupakan bandar sabu-sabu antar kabupaten di Riau. Dari tangan RZ, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 150 juta.
Iwan menjelaskan awal tertangkapnya sang residivis narkoba tahun 2010 itu bermula ketika pihaknya melakukan undercover buy di Jalan Rajawali, Kecamatan Tampan Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi Petugas yang menyamar telah menyepakati transaksi sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp 5 juta dengan tersangka RZ. Karena tidak menyadari pembelinya adalah polisi yang menyamar, tersangka pun langsung diringkus.
Meski berhasil menangkap RZ, tapi polisi tetap melanjutkan pengembangan. Hanya saja, upaya tersebut sempat tersendat-sendat karena tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada petugas.
Sekitar pukul 10.00 WIB paginya, barulah tersangka menunjukkan pada kita bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikannya di sebuah rumah sewaan di Jalan Keliling Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Rumah itu baru disewanya selama dua hari.
"Begitu digeledah, di rumah tersebut kita kembali mendapati barang bukti tambahan berupa 4 kantong besar sabu-sabu, 8 paket sedang sabu, satu plastik kecil ganja kering, ratusan plastik pembungkus sabu, dua buah timbangan digital, sebuah alat isap sabu dan satu buku rekap," jelas Iwan.
Saat penggeledahan di rumah tersebut, kata Iwan, tersangka sempat melawan sehingga petugas menembakkan senjata ke kaki kirinya.
"Jaringan mereka di Kabupaten Kampar, Inhil, Inhu dan Rohul, termasuk kota Pekanbaru. Pengakuannya, semua sabu-sabu itu didapatkannya dari seorang wanita inisial YL," jelasnya.
Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan YL yang disinyalir sebagai pemasok dan sering menjemput sabu-sabu ke Medan Sumatera Utara dan dibawa ke Riau. YL juga masuk dalam buronan Polda Riau atas kasus yang sama, yakni bandar Narkoba.
"Tersangka RZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelas Iwan.
Saat diwawancarai, RZ mengaku baru satu bulan mengenal YL. RZ juga menyebutkan YL adalah bos besar yang membantunya menjalankan bisnis narkoba. "Baru satu bulan kenal sama dia (YL). Barang dapat dari dia," kata RZ.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnya