Mau kabur ke Eropa, tersangka pencabulan anak diringkus di Juanda
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan Koko alias SS, seorang pengusaha asal Kediri, terkait dengan perbuatan persetubuhan pada anak di bawah umur, saat hendak melarikan diri ke luar negeri.
"Kami tahan saat di Bandara Juanda dan ini partisipasi dari pihak Imigrasi dengan satuan pengamanan dan TNI di bandara," kata Kepala Polres Kediri Kota Bambang W Baiin di Kediri, Senin (14/7) seperti dilansir Antara.
Bambang mengatakan, polisi sudah lama mengintai yang bersangkutan. Dari sejumlah laporan yang didapat, pelaku ternyata sudah meninggalkan rumahnya akhir pekan lalu. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, langsung membuntuti yang bersangkutan, dan ternyata diketahui hendak pergi ke luar negeri dengan tujuan Eropa. Dia ditangkap tim pada Senin (13/7) siang.
Kapolres mengatakan, sudah menetapkan status tersangka pada SS alias Koko, pengusaha asal Kediri dalam kasus persetubuhan pada anak di bawah umur. Korbannya adalah anak-anak dengan rentang usia di bawah 18 tahun, bahkan ada yang 13 tahun.
Polisi sudah memeriksa lima anak terkait dengan kasus ini. Namun, dari laporan yang masuk, ada sekitar 15 anak yang diduga menjadi korban perbuatan Koko.
"Berdasarkan data ada 15 anak, dan kami baru periksa lima. Kami pertimbangannya waktu dan khawatir dia melarikan diri. Kasus ini juga, sehingga kami proses dengan cepat," ujarnya.
Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan pada Koko, namun awalnya masih sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Koko sempat diminta datang lagi ke Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lagi, namun ternyata pengacaranya meminta agar ditunda dan akan datang pada 31 Juli 2015.
Namun, lanjut Kapolres, karena ada kekhawatiran ada kejadian tidak terduga salah satunya melarikan diri, dan kasus ini sudah menjadi perhatian, akhirnya polisi menolak permintaan kuasa hukum Koko.
Kapolres menambahkan, Koko sudah dibawa ke kantor Polres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dan ditahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui perbuatan Koko berlangsung sejak April 2015. Namun, polisi juga masih mendalami jika tersangka adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perkosaan pada anak.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya