Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Jabatan Firli Segera Habis, Pemerintah Tengah Finalisasi Pansel KPK

Masa Jabatan Firli Segera Habis, Pemerintah Tengah Finalisasi Pansel KPK KPK Tunjukan Barang Bukti Harta Rafael Alun. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs akan habis pada akhir tahun ini.

"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK, jadi sesuai UU KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno lewat tayangan video, Rabu (24/5).

Dia menjelaskan, masa jabatan pimpinan KPK sekarang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023. Sebab, Firli Cs dilantik pada 4 tahun yang lalu, yaitu 20 Desember 2019.

Namun, Pratikno tak mengungkap siapa sosok yang akan menjadi anggota Timsel KPK. Dia hanya bilang, pansel KPK mulai bekerja sebelum pertengahan bulan Juni 2023.

"Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," ungkapnya.

"Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, 6 bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra putri terbaik ya," pungkas Pratikno.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik

Hasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya