Masa Jabatan Firli Segera Habis, Pemerintah Tengah Finalisasi Pansel KPK
Merdeka.com - Pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs akan habis pada akhir tahun ini.
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK, jadi sesuai UU KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno lewat tayangan video, Rabu (24/5).
Dia menjelaskan, masa jabatan pimpinan KPK sekarang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023. Sebab, Firli Cs dilantik pada 4 tahun yang lalu, yaitu 20 Desember 2019.
Namun, Pratikno tak mengungkap siapa sosok yang akan menjadi anggota Timsel KPK. Dia hanya bilang, pansel KPK mulai bekerja sebelum pertengahan bulan Juni 2023.
"Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," ungkapnya.
"Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, 6 bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra putri terbaik ya," pungkas Pratikno.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya