Margriet tetap menolak diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan
Merdeka.com - Margriet Chritina Magawe (60) yang ditetapkan tersangka penelantaran anak dan pembunuhan terhadap anak angkatnya Angeline menolak jika kembali dilakukan pemeriksaan. Salah satu kuasa hukum Margriet, Jefry Kamp mengatakan bahwa sejak awal kliennya tidak mengakui apa yang dituduhkan oleh tersangka Agustinus Tay Andamay (25) yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar.
Tuduhan Agus yang menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan terhadap Angeline, dikatakan sebagai fitnah. Karenanya, wanita kelahiran Kalimantan yang tinggal di Jalan Sedap Malam nomor 26 Denpasar, ini menolak dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik.
"Sejak awal sebelum sidang praperadilan, klien kami menolak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kecuali diperiksa sebagai saksi. Silakan segera dilakukan pelimpahan berkas dan bisa diajukan ke sidang perkara," tantang Jefry, Kamis (30/7) di Denpasar, Bali.
Pun demikian, soal putusan hakim terkait ditolaknya gugatan praperadilan, dikatakan Jefry tetap menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Menurutnya, bahwa tim sudah melakukan upaya penyampaian yang membuat kliennya merasa disudutkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terpenting baginya adalah saat tahap sidang pokok perkara.
Karenanya, dirinya mempersilakan penyidik untuk mempersiapkan kembali penyempurnaan bukti-bukti agar berkas perkara yang diajukan tidak lagi ditolak oleh pihak kejaksaan. Namun bilamana masih memerlukan keterangan dari kliennya sebagai tersangka, dipertegasnya hal itu akan ditolak lagi oleh Margriet.
"Sudah jelas, kalau pemeriksaan itu diambil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kami mendukung klien kami menolak dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sementara itu, di Polresta Denpasar kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memperdalam adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan Margriet C Magawe. Namun agenda pemeriksaan saksi yang rencananya akan mengkonfrontir saksi Susiani (orang yang pernah kos di rumah Margriet) dengan satpam baru Dewa Putu Raka, batal dilakukan lantaran satu saksi sakit.
"Agenda lanjutan pemeriksa saksi-saksi. Kita tunda, satu saksi dewa Raka sakit," singkat Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Anak Agung Made Sudana.
Soal kembali dilakukan pemeriksaan terhadap Margriet, Kapolresta mengaku belum ada agenda memeriksa ibu angkat Angeline.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ditemukan tubuh korban kulitnya sudah terkelupas, kepala membusuk dan kedua tangannya terlihat daging.
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaBendera Nasdem di markas Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba-tiba diturunkan seorang pria yang mengaku kecewa dengan sikap partai itu.
Baca SelengkapnyaNyamuk tidak hanya mengganggu dengan gigitannya yang gatal, tetapi juga dapat menjadi pembawa penyakit berbahaya seperti demam berdarah.
Baca SelengkapnyaAnies mengikuti lomba gebuk bantal. Aksinya pun mengundang tawa.
Baca Selengkapnya