Mardani Ali Sera Setuju Pembentukan Pansus usai Rekapitulasi Pemilu 2019 Rampung
Merdeka.com - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera sepakat dengan usulan Pansus Pemilu yang disuarakan partainya dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (8/5). Namun, Mardani ingin pansus dibahas setelah seluruh proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 rampung.
Mardani menyampaikan, evaluasi pasca Pemilu perlu dilakukan DPR. Mekanismenya bisa melalui pansus atau mekanisme lainnya.
"Buat saya evaluasi harus dilakukan. Bentuknya bisa pansus bisa dalam format apapun, tetapi evaluasi wajib dilakukan," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
"Tetapi saya ingin garis bawahi dilakukannya nanti, sesudah selesai seluruh proses perhitungan sampai ke penetapan (pemenang Pemilu)," lanjutnya.
Anggota Komisi II ini menambahkan, pembentukan pansus tak bisa buru-buru. Jika dibentuk dalam waktu dekat ini, maka jadwal penetapan pemenang Pemilu oleh KPU bisa terganggu.
"Tetapi kalau teman-teman punya temuan yang mendesak ya itu haknya juga," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Rachland Nasidik menyampaikan, pansus yang disuarakan Fraksi PKS dan Gerindra belum sikap politik, namun dia menyebutnya sebagai tone politik. Pasalnya secara konkret kedua fraksi belum secara resmi mengusulkan.
"Pada dasarnya yang disuarakan kemarin oleh dua partai itu masih tone politik. Belum sikap politik. Sikap politik bisa dilihat kemudian apabila dua partai secara konkret mengeluarkan usulan resmi fraksi untuk membentuk pansus. Jadi kita ikuti saja dinamikanya di DPR. Terlalu pagi untuk menyimpulkan sekarang," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMeskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya