Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dibawa ke Lapas Sukamiskin
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Nur Alam dibawa KPK ke Lapas Sukamiskin hari ini. Dia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam dipangkas menjadi 12 tahun.
Hukuman Nur Alam yang dipotong masa tahanan sebanyak 3 tahun itu dalam permohonan di tingkat kasasi. Selain itu, hukuman denda bagi Nur Alam juga berkurang dari semula Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, menjadi Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alamtetap dibebankan uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.
Saat itu, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan.
Namun, dalam vonis itu, majelis hakim mengesampingkan tuntutan soal kerugian ekologis terhadap terdakwa sebesar Rp 2,7 triliun sehingga hanya menetapkan Rp 1,5 triliun sebagai angka kerugian negara.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaYustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya