Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Tanggapi Sekjen MUI Soal Larangan Salat di Masjid Tapi Pasar Ramai

Mahfud Tanggapi Sekjen MUI Soal Larangan Salat di Masjid Tapi Pasar Ramai Menko Polhukam Mahfud MD. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi terkait pernyataan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas yang menilai pemerintah tidak konsisten terkait kebijakan kerumunan masyarakat dan Salat berjemaah di masjid.

"Saya tidak melihat MUI kecewa dengan apa yang terjadi karena itu pernyataan orang MUI bukan MUI-nya," kata Mahfud dalam siaran telekonference, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan ada beberapa sektor yang dibuka oleh pemerintah. Seperti bandara yang hanya mengangkut para penumpang yang memiliki surat tugas dan kriteria sehat dan protokol kesehatan.

"Yang dibuka bukan melanggar hukum, tetapi ada 11 sektor yang boleh dibuka di luar itu ditutup misalnya bandara untuk mengangkut orang tugas tertentu," jelas Mahfud.

Kritik MUI

Sebelumnya diketahui Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik fenomena kerumunan massa yang masih ditemukan. Contohnya, seperti di pasar, mall, dan belum lama ini di bandara. Menurut dia, pembubaran di tempat-tempat tersebut kurang tegas, ketimbang permintaan kepada umat Islam untuk tidak salat berjemaah di masjid.

"Mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tetapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi di tempat lainnya?" tulis Anwar Abbas lewat pesan singkat diterima, Minggu (17/5)

Anwar Abbas berpandangan, bahkan di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid bagi melaksanakan Salat Jumat dan salat jemaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.

Padahal, lanjut dia, haruslah dapat dibedakan bahwa tidak semua daerah di Indonesia salat berjemaah dilarang untuk saat ini. Mengacu pada Fatwa MUI terkait pembatasan beribadah secara berjemaah karena situasi Pandemi Covid-19, pembatasan beribadah secara berjemaah hanya dilakukan di daerah yang penyebaran kasus virus corona tidak terkendali.

"Fatwa MUI, dijelaskan bahwa di daerah yang penyebaran virus terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan Salat Jumat dan salat berjemaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada," jelas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu
Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!
Mahfud Ungkap Ancaman Didapat Pejabat karena Bantu Kampanyenya di Daerah: Bahaya untuk Karir Anda!

Mahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Jangan Tertipu Jargon-jargon, Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani
Mahfud: Jangan Tertipu Jargon-jargon, Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani

Mahfud MD meminta masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin

Baca Selengkapnya
Mahfud Dapat Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kepaksian Pernong Lampung
Mahfud Dapat Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kepaksian Pernong Lampung

Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum yang berarti Bangsawan Tangguh yang Berani Menjaga Hukum .

Baca Selengkapnya
Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres
Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.

Baca Selengkapnya
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.

Baca Selengkapnya