Mahasiswa di Jaksel edarkan sabu dengan modus tempel di pohon
Merdeka.com - Devin (19), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 317,4 gram siap edar. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Bekasi.
Dalam menjalankan aksinya, Devi dibantu oleh tiga orang rekanya yaitu Hendra (20), Sandi, (19) dan Revinska (21) yang merupakan teman bermain sejak kecil yang tinggal di lingkungan yang sama. Diketahui keempatnya di perintahkan oleh ND yang kini masih menjadi buruan petugas BNN.
"Mereka tinggal satu kompleks perumahan. Teman bermain dari kecil, karena tergiur keuntungan berlipat ganda, mereka kompak menjalankan bisnis ini. Sementara satu rekan lainnya masih buron," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Selasa (27/11).
Adapun modus transaksi narkoba yang dilakukan kelompok itu, yakni dengan cara menempelkan barang haram tersebut di tempat-tempat tertentu, sesuai perjanjian. Modus itu dilakukan supaya tidak terjadi pertemuan antara si pembeli dengan bandar atau kurir.
"Mereka berjualan sabu untuk sekadar berfoya-foya. Modusnya yaitu dengan menempelkan sabu tersebut di pohon, sudut-sudut tembok dan lain-lain. Jadi si pembeli tinggal ambil sendiri di tempat yang sudah diberitahu," ujar Sumirat.
Menurut Sumirat, modus menempelkan barang bukti di tempat-tempat tertentu bukanlah yang baru. Namun dari kasus tersebut, harus menjadi perhatian masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.
"Ini cara lama, tapi kalau biasanya modus seperti hanya buat menyembunyikan barang bukti, saat ini dilakukan sebagai transaksi," jelasnya.
Devin mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis sabu tersebut. Menurutnya dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, dirinya akan menerima uang sebesar 1 juta-1,5 juta rupiah.
"Intinya saya hanya disuruh nganter bareng ini ke suatu tempat, lalu disuruh sembunyikan di tempat-tempat yang kemungkinan sulit ditemukan. Dari situ nanti akan ada yang ambil," katanya.
Atas perbuatannya, empat sekawan ini dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaMomen mahasiswa kunjungi rumah Panglima perang Suku Dani, Moro Kogoya.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD diduga dicabuli pemuda di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaMahasiswa ITS ini punya kepedulian tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDemo yang dilakukan mahasiswa Universitas Pancasila , Selasa (27/2) sempat diwarnai aksi blokade Jalan Raya Srengseng Sawah yang memicu kemacetan.
Baca Selengkapnya