Mahasiswa Banten duduki kantor DPRD minta cabut mandat Atut
Merdeka.com - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Provinsi Banten mendatangi kantor DPRD Banten. Mereka meminta para wakil rakyat mencabut mandat terhadap Gubernur Ratu Atut Chosiyah yang dinilai tidak pro rakyat.
Dengan menggunakan sembilan mobil angkutan kota, para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Banten Untuk Rakyat (Gebrak) mendatangi kantor DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin (28/10).
Aksi mereka awalnya dihadang puluhan polisi yang berjaga di gerbang utama. Namun karena kalah jumlah, polisi akhirnya mundur dan para mahasiswa berhasil masuk ke halaman gedung DPRD.
"Kami meminta pimpinan DPRD Banten untuk keluar dan menandatangani pencabutan mandat gubernur Banten. Kalau DPRD tidak mau, itu bukti berada di bawah tiran Atut," kata salah satu orator.
Hingga pukul 12.30 WIB, belum ada satupun anggota dan pimpinan DPRD Banten yang muncul. Mereka pun berjaga di halaman parkir untuk merazia para anggota dewan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPenderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca Selengkapnya