Mabes Polri limpahkan 3 tersangka TPPU BBM iIlegal ke Pekanbaru
Merdeka.com - Tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di kota Dumai Riau, yang ditangani Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, lalu tahap II ke Kejari Pekanbaru, Senin (10/11). Ketiga tersangka itu yakni Yusri, Arifin Ahmad & Dunun alias Aguan alias Anun.
"Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH kepada merdeka.com.
Pantauan merdeka.com, sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) yang memakai kalung identitas tampak mengangkat barang bukti dokumen di dalam 4 Box Besar, yang diangkut dengan mobil Kijang Inova Hitam diturunkan ke ruangan Pidana Khusus Kejati Riau, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kemudian, pada pukul 12.05 WIB, berkas tersebut kembali dinaikan ke mobil lalu dibawa ke Kejari Pekanbaru beserta tiga tersangka tersebut untuk dilakukan tahap II. Ketiganya masih menjalani proses tahap II dengan pengawalan ketat.
Informasi yang dirangkum, kasus ini berawal dari terungkapnya rekening gendut milik Niwen Khariyah (38) seorang pegawai Pemerintah Kota Batam pemilik rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun, yang saat ini berstatus tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Niwen Khaeriyah (NK) ini dikabarkan merupakan adik kandung dari pengusaha BBM asal Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Mabub (AM) alias Abob yang mendapatkan uang tersebut hasil dari pencucian uang, setelah terungkapnya jual beli BBM ilegal yang merugikan negara itu.
AM yang merupakan otak mafia BBM asal Batam, dibekuk tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di sebuah lobi hotel yang berada di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina di perairan Selat Malaka.
Atas kasus AM ini, Penyidik Mabes Polri mengantongi alat dan barang bukti berupa keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk. Selain itu juga barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat yakni traktor dan tanker.
Sementara, modus yang dilakukan para mafia minyak ini yakni PT Pertamina memberi kelonggaran atau lost di perjalanan saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan sebesar 0,30 persen.
Adanya kelonggaran lost perjalanan sebesar 0,30 persen itu dianggap sebagai kehilangan yang bisa dimaklumi akibat penguapan. Namun oleh para tersangka, kelonggaran itu dioptimalkan dengan cara melebihkan muatan. Misalnya muatan 100 ton, dilebihkan menjadi 120 ton atau 130 ton. Sehingga para pelaku menyebut 20 hingga 30 Ton BBM yang berkurang itu merupakan terjadinya penguapan.
Selanjutnya, hasil dari kelonggaran muatan BBM tersebut, dijual ke kapal di tengah laut milik AM lalu dikirim ke pasar gelap. Yang dibeli oleh beberapa pengusaha lokal dan asing, ada pengusaha Indonesia, Malaysia dan Singapura atau pengusaha negara lain.
Muatan BBM Pertamina itu, dibawa dari Dumai diatur oleh Senior Supervisor Pertamina Yusri yang bertugas mengawasi perjalanan BBM ke beberapa pelabuhan, yakni Pelabuhan Siak, Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Pekanbaru. Yusri menginformasikan tersangka Dunun pegawai harian lepas TNI AL tentang jadwal pengiriman.
Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti, kemudian datang Dunun menghubungi perusahaan kapal milik AM.
Saat di tengah perjalanan itu, sebagian isi BBM dari lost perjalanan dikeluarkan untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal laku terjual, AM menuju Singapura dengan hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari singapura, AM melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura ke Kota Batam Kepri.
Uang tersebut, kemudian diserahkan ke NK sebagai tempat penampungan. Dari NK, diserahkan lagi ke Arifin Ahmad yang mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa. Seperti pihak kapal Dunun dan Yusri.
Kini empat dari lima tersangka telah ditahan yakni, Arifin Ahmad, Dunun, NK, dan Yusri serta AM. Dari tangan AM, Polisi pun menyita tiga unit mobil berbagai merk, tiga unit truk colt diesel, dua excavator, satu Bulldozer, dokumen bank berupa rekening koran dan voucher, 65 lokasi tambang.
Di kabupaten Bengkalis Riau berikut dokumen sertifikat tanah, satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp 275 juta, satu unit kapal lautan 1, dan satu lokasi tambang di kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru milik AM.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Tindak Pidana Korupsi suap atau Gratifikasi pasal 2, pasal 5, pasal 11, dan pasal 12, Undang- undang nomor 8 tahun 2010.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaTercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca Selengkapnya