MA Tolak Kasasi Eks Menpora Imam Nahrawi
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Imam tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (16/3).
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021. Adapun hakim yang menangani perkara ini adalah Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjarq terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktek korupsi suap dan grartifikasi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara," tok! bunyi palu hakim.Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaIstrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaBersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Imam Bukhari merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga Sya'ban.
Baca SelengkapnyaOrang ini disebut sebagai orang terkaya sepanjang masa, sepanjang sejarah manusia.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSeorang WNI pamerkan takjil gratis yang ia dapat di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya