MA tegaskan Komjen Susno harus segera dieksekusi
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Komjen Susno Duadji harus tetap dieksekusi. Sebab, meskipun salinan putusan kasasi tidak mencantumkan perintah eksekusi, eksekusi tetap sah dijalankan.
"Putusan MA menolak permohonan kasasi, berarti kembali kepada putusan sebelumnya (putusan tingkat banding dan pertama). Kalau MA menolak, berarti putusan judex factie (putusan PT dan PN) yang sebelumnya yang berlaku," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/2).
Ridwan mengatakan, dalam kasus Susno, majelis Kasasi mengadili sendiri tanpa memperhatikan putusan tingkat banding dan pertama. Oleh sebab itu, apabila putusan tidak memuat perintah penahanan, hal itu tidak membuat putusan tersebut batal demi hukum.
"Kalau putusan kasasi menolak, berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding atau pertama. Kecuali, kalau putusan MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi, akan ada pernyataan pembatalan putusan judex jurist dengan cara 'mengadili sendiri'," kata Ridwan.
Sebelumnya, Susno menyatakan menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ini karena dalam salinan putusan tidak mencantumkan perintah eksekusi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKetika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaGerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaDosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaSiapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca Selengkapnya