Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA nilai putusan praperadilan Century tergolong baru, akan dikaji mendalam

MA nilai putusan praperadilan Century tergolong baru, akan dikaji mendalam gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyidikan kasus Century bikin heboh. Sebabnya, dalam putusan tersebut KPK diperintahkan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, serta beberapa orang lain sebagai tersangka.

Mahkamah Agung mengakui putusan semacam ini baru terjadi. Sehingga pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

"Putusan praperadilan termasuk baru, sehingga semua pihak mengkaji secara akademis yang mendalam dan mendasar. Apakah ini merupakan judicial aktivism untuk menemukan hukum atau tidak, maka diperlukan analisis secara hati-hati dan cermat," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/4).

Meski demikian, kata dia, pada dasarnya MA menghormati putusan tersebut. Apalagi persidangan sudah sesuai dengab KUHAP.

"Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim. Persidangan pra peradilan, sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini adalah KUHAP," jelas Abdullah.

Mengenai obyek praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu yang diajukan MAKI, memang belum termasuk yang diatur dalam KUHAP dan Putusan MK. Akan tetapi hakim tak boleh menolak perkara yang telah diajukan.

"Secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan. Hakim harus memutus perkara yang diajukan kepadanya apapun alasannya termasuk permohonan prapetadilan yang diadili di PN Jakarta Selatan," jelas Abdullah.

MAKI beberapa waktu lalu memenangkan gugatan praperadilan kasus Century. Dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan menetapkan Mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.

Boyamin lantas menganalogikan kasus Century dengan peristiwa pidana lain. Ia memisalkan seseorang menjadi korban penganiayaan oleh 10 orang.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP