Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA nilai putusan praperadilan Century tergolong baru, akan dikaji mendalam

MA nilai putusan praperadilan Century tergolong baru, akan dikaji mendalam gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyidikan kasus Century bikin heboh. Sebabnya, dalam putusan tersebut KPK diperintahkan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, serta beberapa orang lain sebagai tersangka.

Mahkamah Agung mengakui putusan semacam ini baru terjadi. Sehingga pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

"Putusan praperadilan termasuk baru, sehingga semua pihak mengkaji secara akademis yang mendalam dan mendasar. Apakah ini merupakan judicial aktivism untuk menemukan hukum atau tidak, maka diperlukan analisis secara hati-hati dan cermat," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/4).

Meski demikian, kata dia, pada dasarnya MA menghormati putusan tersebut. Apalagi persidangan sudah sesuai dengab KUHAP.

"Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim. Persidangan pra peradilan, sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini adalah KUHAP," jelas Abdullah.

Mengenai obyek praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu yang diajukan MAKI, memang belum termasuk yang diatur dalam KUHAP dan Putusan MK. Akan tetapi hakim tak boleh menolak perkara yang telah diajukan.

"Secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan. Hakim harus memutus perkara yang diajukan kepadanya apapun alasannya termasuk permohonan prapetadilan yang diadili di PN Jakarta Selatan," jelas Abdullah.

MAKI beberapa waktu lalu memenangkan gugatan praperadilan kasus Century. Dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan menetapkan Mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.

Boyamin lantas menganalogikan kasus Century dengan peristiwa pidana lain. Ia memisalkan seseorang menjadi korban penganiayaan oleh 10 orang.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Mereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya