Luthfi Hasan: Saya belum bisa ngomong, saya pelajari dulu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR berinisial LHI yang diduga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap dalam kasus daging impor. Uang suap dari PT Indoguna Utama itu senilai Rp 1 miliar.
"Saya belum bisa ngomong apa-apa pelajari dulu apa yang terjadi," kata Luthfi usai Rapat Pleno DPP PKS di Jalan TB Simatupang No 82, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Luthfi tidak mau menjelaskan secara rinci perihal status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus impor daging. Luthfi yang mengenakan baju putih polos terlihat langsung naik ke lantai 3 dengan menggunakan lift.
Sebelumnya, KPK menemukan Luthfi Hasan Ishaaq dan AF diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 1 dan 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mungkinkah PKS akan pecat presidennya sendiri?Ruhut sarankan Luthfi mundur dari DPR dan Presiden PKSPKS Bali: Presiden kami tak mungkin korupsiPKS ngotot kasus Luthfi Hasan janggalPresidennya ditangkap, politisi PKS dukung KPK
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Bantah Beda Sikap dengan Ganjar: Saya Belum Pernah Bilang Terima Hasil Pemilu
Mahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Yakin Ganjar-Mahfud Menang: Suara Rakyat Tak Bisa Dibendung Kekuatan Manapun
Menurut Hasto, kemenangan Ganjar-Mahfud adalah perwujudan dari suara rakyat yang berarti suara tuhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres
Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk
Baca Selengkapnya