Luthfi Hasan: Saya belum bisa ngomong, saya pelajari dulu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR berinisial LHI yang diduga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap dalam kasus daging impor. Uang suap dari PT Indoguna Utama itu senilai Rp 1 miliar.
"Saya belum bisa ngomong apa-apa pelajari dulu apa yang terjadi," kata Luthfi usai Rapat Pleno DPP PKS di Jalan TB Simatupang No 82, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Luthfi tidak mau menjelaskan secara rinci perihal status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus impor daging. Luthfi yang mengenakan baju putih polos terlihat langsung naik ke lantai 3 dengan menggunakan lift.
Sebelumnya, KPK menemukan Luthfi Hasan Ishaaq dan AF diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 1 dan 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mungkinkah PKS akan pecat presidennya sendiri?Ruhut sarankan Luthfi mundur dari DPR dan Presiden PKSPKS Bali: Presiden kami tak mungkin korupsiPKS ngotot kasus Luthfi Hasan janggalPresidennya ditangkap, politisi PKS dukung KPK (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya