LPSK Memungkinkan Fasilitasi Restitusi Korban Robot Trading DNA Pro
Merdeka.com - 241 Korban dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (30/5) kemarin. Kedatangan mereka dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian dialaminya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, lembaganya memungkinkan memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
"(Secara aturan) mungkin karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis (2/6).
Hasto mengatakan, restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian. Menurut dia, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar dia.
Hasto menyebutkan LPSK telah menerima laporan 1.000 lebih korban dugaan penipuan investasi bodong. Kendati demikian, hingga kini laporan itu masih didalami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.
"Sebagian masyarakat kita menilai itu kan bukan korban. Mereka cari penyakit sendiri, dianggap itu berjudi. Tapi kami tidak berpikir ke arah situ, pokoknya kalau kami mendapat kepastian bahwa mereka ditetapkan sebagai korban kita akan melindungi meraka," tutur Hasto.
Selain investasi bodong, kata Hasto, LPSK juga mendapat banyak laporan dari para korban kasus pinjaman online atau daring.
"Pinjaman online ini juga sangat banyak. Pinjaman online-nya beberapa juta saja, tapi tagihan-nya menjadi puluhan dan ratusan juta dan disertai ancaman dan kami sedang identifikasi," ucap dia.
Ratusan Korban DNA Pro Lapor LPSK
Seperti diwartakan, sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK pada Senin (30/5).
Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin menuturkan melalui permohonan itu, LPSK diharapkan dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan.
"Kami mewakili para korban DNA Pro yang tergabung dengan MZA & Patners untuk ketiga kalinya mengunjungi LPSK guna penyempurnaan berkas dokumen dalam rangka mengajukan permohonan restitusi ganti rugi yang dialami para korban DNA Pro," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa (31/5).
Zainul mengatakan, upaya untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK. Menurut dia, LPSK nantinya dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU.
Selain itu, terkait dengan kerugian yang dialami oleh para korban disebutnya dapat dikembalikan. Hal itulah yang kemudian menjadi angin segar untuk para korban. Terlebih, Polri tengah berkoordinasi dengan LPSK serta PPATK dalam menangani kasus tersebut.
"Bareskrim Polri yang meyampaikan salah satu poin yang menurut kami menjadi sebuah titik terang pertanda kerugian korban dapat dikembalikan kepada para korban DNA Pro," ujar dia.
"Dengan progres penegakan hukum yang dilakukan Polri yang bekerjasama dengan LPSK dan PPATK semangkin menjadikan kami optimis bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan sesuai dengan harapan," sambungnya.
Kini, para korban disebutnya tengah menunggu jadwal persidangan perdata terkait kasus yang merugikan banyak korban yang mencapai ribuan.
"Kami sedang menunggu jadwal persidangan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yg dilakukan para pelaku sebagai tergugat dan para publik figur yang terlibat DNA Pro sebagai turut tergugat. Terkait sidang perdata ini, kami masih menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca SelengkapnyaOptimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.
Baca SelengkapnyaData LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaKedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca Selengkapnya