LPSK ingin lindungi tahanan wanita yang diperkosa polisi
Merdeka.com - FM (24), tahanan Polres Poso diduga diperkosa AH, polisi berpangkat Brigadir Kepala, bersama dua rekannya di dalam tahanan. Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana menawarkan perlindungan kepada FM.
"LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk jemput bola menawarkan perlindungan LPSK terhadap korban," kata juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, Minggu (31/3).
Menurutnya, psikologis korban harus dipulihkan segera. Hal itu agar korban dapat segera pulih dari trauma yang dialaminya atas kejadian itu.
Cerita para Polantas soal video polisi peras bule di Bali4 Kasus pelecehan seksual di kantor polisi
Dia mengatakan, sebagai saksi dan korban, keterangan dan informasi korban jelas dilindungi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, sejatinya jaminan perlindungan hukum ini akan menepis kekhawatiran korban yang juga saat ini menjadi tersangka jika keterangannya dapat memperberat hukumannya dalam kasus narkoba yang membelitnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengatakan aparat Polres Poso sudah menangkap AH.
"Jika terbukti bersalah, oknum itu akan berhadapan dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Dewa Parsana di Palu, Sabtu (30/3). Demikian tulis Antara.
Penangkapan dilakukan, setelah sejumlah aktivis perempuan mengadukan tindakan asusila tersebut ke polisi. Dewa Parsana mengatakan tiga oknum polisi itu terancam diberhentikan secara tidak hormat, kalau memang terbukti melakukan tindakan asusila kepada FM yang dipenjara karena kasus narkoba.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan yang diduga dilakukan tiga anggota Polres Poso pada 23 dan 24 Maret lalu.
"Identitas pelaku sudah diketahui, mudah-mudahan segera terungkap semuanya," kata Dewa Parsana.
Baca juga:
Mabes Polri berterima kasih video polisi diunggah ke YoutubeCerita para Polantas soal video polisi peras bule di BaliSelain ngajak damai, polisi di Bali juga traktir bule minum bir
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan AF saksi terakhir pembunuhan dengan luka di bagian leher korban.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya