LPSK berikan pendampingan untuk 42 saksi kasus Lapas Cebongan
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan pada 42 orang saksi dalam kasus penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman Yogyakarta. Keputusan itu diambil setelah LPSK melakukan rapat internal, Senin (8/4) kemarin.
"Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rilisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (9/4).
Abdul Haris menambahkan, timnya akan mulai bekerja memberikan pendampingan pada para saksi terhitung mulai hari ini.
"Pemeriksaan terhadap para saksi terlindung LPSK akan dilakukan hari ini. tim LPSK akan mendampingi para saksi saat pemeriksaan nanti," tambahnya.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan yaitu pemulihan psikologis, pendampingan dan perlindungan fisik jika diperlukan. Dia berharap semua pihak memberikan dukungan atas keputusan perlindungan ini dan berharap proses penegakan hukum di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak azasi korban.
"Untuk perlindungan fisik dengan para saksi yang berstatus tahanan akan di koordinasikan dengan pihak Lapas, sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan," jelas Abdul Haris.
Ke 42 orang saksi tersebut terdiri dari 31 orang saksi berstatus tahanan. Sedangkan 11 orang lainnya merupakan sipir tahanan.
"Jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu, ada tambahan 11 orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan di luar 31 orang yang diajukan secara resmi oleh Kanwil Hukum dan HAM YogYakarta," ditambahkan juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia.
Lebih lanjut, Rani mengatakan sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci. "Kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik, LPSK belum peroleh datanya,nanti akan diidentifikasi juga saat pemeriksaan," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPersetujuan formasi Kemenkes terbilang yang paling besar dibandingkan dengan instansi lain.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaSeorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca Selengkapnya