Lin Che Wei Direkrut Kemendag Tanpa Kontrak Tapi Hadiri Rapat Kebijakan Minyak Goreng
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Lin Che Wei, tersangka baru dalam kasus suap izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya, minyak goreng. Lin Che Wei direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa suatu surat kontrak.
Namun, dalam pelaksanaannya, Lin Che Wei ikut andil dalam kebijakan terkait peredaran prosedur distribusi minyak goreng.
Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
"Dan ini kan sangat sangat Riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya," ungkap Ketut kepada wartawan, Rabu (18/5).
Ketut menegaskan, dalam perekrutan Lin Che Wei, tidak ada surat menyurat yang bisa menguatkan.
"Tim penyidik sudah mencoba statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau Kementerian," sambungnya.
Hadiri Rapat Penentuan Kebijakan
Meski berstatus tidak jelas, fakta menyebut Lin Che Wei kerap ikut menghadiri sejumlah rapat terkait penentuan kebijakan minyak goreng yang digelar di Kementerian Perdagangan.
"Hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," bebernya.
"Dan berperan aktif dia (Lin Che Wei)," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka atas nama Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya