Liburan ke Bali, WN Filipina Malah Bantu Warga AS Perkosa Temannya Sendiri
Merdeka.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Polres Badung, Bali, atas kasus pemerkosaan. Pelaku adalah JPA (36), warga Amerika asal California dan wanita asal Filipina, inisial MCO (25).
Sementara korbannya, BPJ (31), warga asal Filipina yang juga teman pelaku yakni MCO. MCO berperan membantu pemerkosaan.
"Kita berhasil mengungkap satu kejahatan pemerkosaan yang dilakukan warga negara asing dan korban adalah warga negara asing," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mapolres Badung, Senin (5/12).
Peristiwa tersebut, terjadi pada Senin (21/11) lalu sekitar 02.00 WITA dini hari di sebuah villa di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kronologi
Kronologinya, saat itu dua pelaku dan korban sedang nongkrong bareng dan makan malam bersama. Setelah itu, korban diajak oleh ke villa pelaku JPA.
Setibanya di TKP, korban meminjam kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, kedua pelaku melakukan pemerkosaan.
MCO memegang tangan korban dan pelaku JPA langsung melakukan pemerkosaan. "Dia (MCO) memegang, baru yang laki-laki yang melakukan kejahatan," imbuhnya.
Sementara, korban adalah teman dari pelaku MCO yang merupakan satu negara. Motifnya masih didalami.
"Korban itu temannya yang perempuan, mereka saling kenal dan hang out bersama.Untuk motif masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban, kita juga masih menunggu untuk kondisinya oke, baru kita lakukan pemeriksaan secara mendetail," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah lingeri warna hitam dan satu buah BH. Dalam aksi kejahatan, kedua WNA ini bekerja sama untuk merencanakan kejahatan kepada korban.
"Modusnya operandinya mengajak korban ke villa dan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual," ujarnya.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf, Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaTerdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnya