Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat sambungan telepon, Ketua DPRD Samarinda bantah lakukan penipuan

Lewat sambungan telepon, Ketua DPRD Samarinda bantah lakukan penipuan Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bareskrim Polri menahan Ketua DPRD Samarinda, Kalimantan Timur, Alphad Syarif, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan sejak 20 September 2018. Alphad membantah melakukan penipuan itu.

Bantahan itu disampaikan Alphad kepada Wakil Ketua DPRD Samarinda, Siswadi. Siang tadi, Alphad menghubungi Siswadi melalui telepon selulernya.

"Ada menelpon saya sekitar jam 13 tadi, bilang itu tidak benar. Sebagai unsur pimpinan di DPRD, Alhamdulillah, dan saya berharap seperti itu (dugaan kasus penipuan tidak benar)," kata Siswadi, ditemui merdeka.com di kantornya, Kamis (11/10).

Siswadi mengaku belum menerima surat resmi penahanan Alphad Syarif. "Kalau benar ditahan, secara tertulis, mestinya kami dapat tembusan. Katanya (Alphad Syarif), itu masalah lama," ujar politisi PDIP itu.

Siswadi tidak tahu persis dugaan kasus hukum yang membelit Alphad. Selama ini dia hanya mengetahui dari pemberitaan di media. Siswadi memastikan, tanpa kehadiran Alphad, kinerja dewan tidak terganggu.

"DPRD itu keputusannya kolektif kolegial. Setiap keputusan, dimusyawarahkan, dan diambil bersama-sama. Yang hadir (dalam rapat keputusan), teken. Itu kolektif. Tidak berpengaruh (kinerja DPRD terganggu tanpa Alphad Syarif)," tambahnya.

Badan Kehormatan DPRD Samarinda, Joha Fajal juga mengaku belum menerima surat resmi penahanan. Saat hendak dikonfirmasi ke Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Samarinda Nurhayati Usman, dia tidak berada di ruangan. Dikabarkan tengah berada di luar kota.

Diketahui, Alphad Syarif ditahan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjanjikan pengurusan kasus yang menjerat pengusaha, dengan imbalan sejumlah uang. Penyidik menjerat Alphad, dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya