Peristiwa

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Kondisi Korban Dugaan Penyekapan di Bandung Membaik, Polisi Mulai Dalami Keterangan

Kondisi terkini, korban sudah bisa diajak untuk berkomunikasi. Bahkan, korban sempat berbincang dengan Kapolda Jabar.

{{caption}}
Respons Jokowi Soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Kewenangan Penuh Kejaksaan

Jokowi menegaskan paling penting baginya mengikuti proses hukum yang ada hingga di persidangan.

{{caption}}
FOTO: Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 53 Miliar Disita di Tanjung Priok

Bea Cukai menyita ribuan bale pakaian bekas impor ilegal dari sejumlah lokasi penindakan, Selasa (24/06/2026).

{{caption}}
Polisi Olah TKP Indekos Tempat Wanita Disekap dan Dianiaya Kekasihnya, Warga Ikut Berkerumun

Garis polisi (police line) telah terpasang di lokasi kejadian sehingga area tersebut steril dan tidak dapat didekati oleh awak media.

{{caption}}
Rapat Penentuan Lokasi Muktamar NU ke-35 Memanas, Forum Sempat Diwarnai Aksi Saling Dorong

Forum bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong antarpeserta akibat perdebatan terkait penentuan lokasi Muktamar.

{{caption}}
Pelaku Penyekapan dan Aniaya Kekasih di Bandung Eks Debt Collector, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sebagai tindak lanjut, kepolisian bakal memintai keterangan dari perusahaan tempat pelaku pernah bekerja untuk mengumpulkan informasi soal keberadaan pelaku.

{{caption}}
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung sebagai Tersangka dan DPO

Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO.

{{caption}}
Sisir Jejak Digital Taufik Hidayat, Polisi Gandeng Meta

Dalam mencari keberadaan pelaku, polisi bekerja sama dengan perusahaan luar negeri yakni Meta Platforms untuk menelusuri jejak pelaku di media sosial.

{{caption}}
Tiga Aktor Intelektual Pembunuh Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa tersebut adalah Candy alias ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

{{caption}}
Satu Terdakwa Pembunuh Kepala Cabang Bank di Jaktim Dituntut 13 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa juga membebankan kepada terdakwa Erasmus untuk membayar restitusi sejumlah Rp100 juta.