Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Izin Tinggal 776 Hari di Bali, Bule Kanada Dideportasi & Masuk Daftar Tangkal

Langgar Izin Tinggal 776 Hari di Bali, Bule Kanada Dideportasi & Masuk Daftar Tangkal Bule Kanada Dideportasi. moh khadafi

Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Kanada berinisial AO (42) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali karena overstay 776 hari. Bule tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum AM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, bule tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 78, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Orang asing, pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Jumat (8/7).

Bule itu diketahui tiba di Bali pada tanggal 17 Maret 2020 silam dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan datang ke Pulau Dewata untuk berlibur.

Sementara, BVK hanya berlaku selama 30 hari dan sejak kedatangan bule itu hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 belum meninggal Bali.

Dalih Bule Kanada Langgar Izin Tinggal

Bule itu beralasan tidak memperpanjang izin tinggal karena mengaku tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal, sehingga atas kelalaiannya tersebut bule itu dinyatakan overstay.

"Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun)," kata dia.

Bule itu dideportasi ke negara asalnya menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines (KLM) dan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (7/7) malam, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal, Kanada.

Bule tersebut telah dideportasi itu akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi

Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya