KY: Pembentukan Dewan Etik MK tak punya landasan hukum
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri mengungkapkan KY tidak ambil pusing dengan ide Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Dewan Etik MK. Pembentukan itu dikatakan bertujuan menjaga kredibilitas hakim MK.
"KY menganggap itu (Dewan Etik MK) tidak ada. Karena tidak memiliki dasar hukum," kata Taufiq di Warung Daun, Cikini, Sabtu (16/11).
Taufiq mempertanyakan mengenai anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk Dewan Etik MK. Karena, tidak ada peraturan yang mengatur soal anggaran Dewan Etik MK. "Apa landasannya Menteri Keuangan mengeluarkan anggaran untuk itu," ujarnya.
Namun, jika memang benar MK tetap ngotot untuk membuat Dewan Etik, maka sebaiknya sekretariatnya tidak dalam satu atap. Karena ini mengenai kepercayaan masyarakat.
"KY bergerak sesuai dengan Perppu. Asalkan sekertariatnya di luar Gedung MK. Karena ini untuk menjaga kepercayaan terhadap MK. Karena rakyat sudah memertanyakan keputusan MK," ujarnya.
Taufiq menambahkan kerusuhan di ruang sidang MK saat persidangan Pemilukada Maluku belum pernah terjadi. "Tahun 2003 saya staf ahli dan ini baru 10 tahun. Nyatanya sepuluh tahun tidak terjadi apa-apa. Ini sudah melewati dua pemilu. Dan tiada satu-pun kaca yang pecah," ungkapnya.
Kemanan yang diperketat, menurut Taufiq, hanya akan bersifat sementara. "Keamanan MK paling enggak akan lama itu. Nanti juga kembali biasa-biasa aja lagi," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo mengatakan kisruh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan Pemilukada Maluku adalah akumulasi kekecewaan masyarakat atas hasil putusan.
"Saya melihat kisruh yang terjadi di MK karena terjadi akumulasi kekecewaan terhadap MK. Dan ini sudah dimulai dengan penangkapan Akil Mochtar," ujarnya.
Karyono menilai runtuhnya kewibawaan MK sudah terlihat semenjak kasus Pemilukada diambil oleh MK. Karena saat itu Komisi Pemilihan Umum belum memiliki lembaga peradilan.
"Runtuhnya kewibawaan MK karena mengurusi sengketa Pemilukada. Karena saat itu menerima banyak godaan. Pemilukada lebih banyak uang," ujarnya.
Baca Juga:
KY: Hakim selingkuh layak dipecat
MK dan KY bertemu bahas kode etik hakim
Diduga lakukan pelanggaran, tiga hakim disidang MKH
Belajar hukum politik di Belanda, Jubir KY mengundurkan diri
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya