Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY Panggil Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai PRIMA Terkait Tahapan Pemilu

KY Panggil Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai PRIMA Terkait Tahapan Pemilu Komisi Yudisial. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Dalam putusannya, PN Jakpus meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu. Terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim yang terjadi.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” jelas Miko melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Bila terbukti ada dugaan pelanggaran, Miko menegaskan, KY akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada hakim yang bersangkutan.

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegas dia.

Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Miko.

Miko menjelaskan, ada aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tutur Miko.

Putusan Bisa Diubah Lewat Jalur Hukum

Miko menyampaikan, vonis hakim adalah sebuah keputusan sah di mata hukum. Namun bukan berarti putusan itu tidak bisa dianulir.

Pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum lanjutan di tatanan pengadilan yang lebih tinggi bukan melalui KY.

“Perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” urai Miko.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” Miko menutup.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Soroti Bukti PDIP Usai Minta Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol
Hakim MK Soroti Bukti PDIP Usai Minta Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol

Hakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.

Baca Selengkapnya