Kurang beri jaminan hukum, UU Advokat digugat ke MK
Merdeka.com - Seorang advokat dari LBH Street Lawyer Jakarta, Rangga Lukita Desnata, mengajukan uji materi Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai, pemberlakuan pasal itu telah melanggar hak konstitusionalnya karena hanya memberikan jaminan hukum bagi advokat saat berpendapat dalam persidangan.
Pasal 16 yang dimaksud berbunyi, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."
"Berlakunya Pasal 16 UU Advokat merugikan kami selaku advokat karena hanya mendapat perlindungan hukum hanya dalam persidangan, tidak di luar persidangan," ujar Rangga di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/4).
Rangga mengatakan, hal itu dapat menghambat kinerja advokat karena dibayangi ancaman gugatan pidana maupun perdata di luar sidang. Padahal, advokat memiliki tugas tertentu terkait pendampingan klien yang terkena masalah hukum seperti konferensi pers, melakukan mediasi, somasi yang kesemuanya hanya dapat dilakukan di luar persidangan.
Atas permohonan ini, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, keberadaan pasal itu justru sangat diperlukan dalam melindungi profesi advokat dari jeratan pidana maupun perdata saat mendampingi klien. Tetapi, perlindungan itu tidak dapat diberikan jika seorang advokat berbicara terkait kasus yang dia tangani dengan cara kurang etis seperti mengadu domba, mengolok-olok, yang berujung pada kegaduhan.
"Jadi tidak dibenarkan apabila advokat mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengadu domba, mengolok-olok, fitnah yang bisa dikategorikan melanggar kode etik dan undang-undang," kata Mualimin.
Lebih lanjut, Mualimin menambahkan, pasal itu harus tetap dicantumkan untuk menjamin adanya penegakan hukum yang adil dan tidak ada upaya penghinaan terhadap pengadilan.
"Jika ketentuan itu tidak dicantumkan, bukan tidak mungkin menimbulkan potensi contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) di luar pengadilan," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaAmicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca Selengkapnya